Rencana menghirup udara segar Habib Rizieq Shihab, harus tertunda. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab hingga sebulan ke depan.
“Kami (Kejari Jaktim) hanya menjalankan perintah melalui penetapan oleh hakim pengadilan tinggi untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa (Habib Rizieq),” kata Kepala Kejari Jaktim Ardhito Muwardi saat dikonfirmasi, Rabu (11/8).
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengaku, hanya tunduk pada perintah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Ardhito mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan eksekusi penetapan perpanjangan penahanan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut lantaran statusnya yang masih sebagai terdakwa dalam perkara Rumah Sakit UMMI.
Dikatakan Ardhito, atas perintah tersebut, jaksa penuntut dari Kejari Jaktim, sudah melaksanakan ketetapan tersebut, dengan tetap menahan Habib Rizieq selama sebulan, terhitung sejak Senin (9/8) kemarin. Perpanjangan penahanan tersebut, akan berakhir sampai 7 September mendatang.
“Bahwa jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan penahanan dari pengadilan tinggi terkait banding perkara RS UMMI, atas terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab. Penetapan tersebut untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam rumah tahanan negara terhitung 9 Agustus 2021, sampai 7 September 2021,” ujar Ardhito.
Habib Rizieq menghadapi tiga penuntutan sekaligus, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Satu kasusnya, terkait dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), dan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kasus lainnya, terkait dengan hasil usap, atau swab test Covid-19 di RS UMMI, Bogor. Terkait perkara kerumunan yang pertama, dan kedua itu, PN Jaktim menghukumnya selama delapan bulan kurungan, dipotong masa penahanan.
Habib Rizieq sudah dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri, sejak Desember 2020. Meskipun ada proses banding dalam dua kasus tersebut di PT DKI Jakarta, tetapi majelis hakim tinggi menguatkan vonis dan hukuman delapan bulan kurungan dari PN Jaktim tersebut.
Sebab itu, terkait dua kasus tersebut, Habib Rizieq, semestinya bebas dari sel tahanan pada Senin (9/8) kemarin. Akan tetapi, Habib Rizieq batal keluar dari tahanan karena satu kasus lainnya.
Yakni terkait proses banding perkara RS UMMI di PT DKI Jakarta. Dalam perkara tersebut, PN Jaktim menghukum Habib Rizieq selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam amar putusan hakim tingkat pertama itu, tak memerintahkan jaksa agar Habib Rizieq tetap berada dalam tahanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: