Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permudah Izin Perkebunan Sawit, Aplikasi Ini Dapat Digunakan

Permudah Izin Perkebunan Sawit, Aplikasi Ini Dapat Digunakan Pekerja menimbang tandan buah segar sawit di sebuah RAM Kelurahan Purnama Dumai, Riau, Rabu (3/2/2021). Nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya melalui Pelabuhan Dumai sepanjang tahun 2020 yaitu sebanyak 14,680 juta ton dengan nilai transaksi perdagangan sebesar 8,203 miliar dolar AS atau naik 14,5 persen (YoY) dibanding tahun 2019 sebesar 7,167 miliar dolar AS dengan nilai ekspor sebanyak 15 juta ton. | Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu upaya untuk meningkatkan tata kelola perkebunan adalah dengan mewujudkan satu data, satu pintu untuk pengambilan kebijakan, perencanaan, monev dan perizinan perkebunan.

Oleh karena itu, pemerintah membuat sistem informasi perkebunan (SISBUN). Khusus untuk sektor perkebunan kelapa sawit, terkait data satu pintu terdapat SIPERIBUN yakni perizinan perusahaan dan E-STDB untuk pekebun.

Baca Juga: Daerah Ini Jadi Prioritas Program Peremajaan Sawit Rakyat di Sumatera Barat

Aplikasi SIPERIBUN terus dikembangkan terkait perizinan. Lantaran proses perizinan perkebunan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, maka Ditjenbun mendorong daerah diminta mengisi aplikasi ini.

“Meskipun aplikasi sudah tersedia tetapi bila di daerah tidak ada niat untuk mengisinya dan memperbaiki tata kelola ya tidak berjalan. Kita harus sering turun tangan minta daerah untuk memperbaiki tata kelola perizinan sesuai arahan dari pusat dan memasukkan dalam aplikasi,” tutur Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Heru Tri Widarto seperti dikutip dari InfoSAWIT. STDB merupakan pelayanaan pemerintah pada pekebun dan merupakan syarat untuk bersertifikat ISPO.

Aplikasi ini sudah bisa diakses lewat HP android dan untuk beberapa aplikasi masih berbasis web. Aplikasi-aplikasi ini juga menjadi bagian dari pembinaan petani. Syaratnya, pekebun harus memiliki akses pada jaringan internet. Tetapi di daerah-daerah yang petani masih kesulitan menjangkau internet, Ditjenbun membuat materi cetak untuk diteruskan pada dinas dan penyuluh.

Saat ini sudah banyak petani yang menggunakan internet sehingga aplikasi-aplikasi ini akan terus diperbaiki. PSR online menunjukkan petani sudah melek teknologi. Aplikasi yang dibuat oleh BPDPKS ini sudah diakses petani yang akan melakukan PSR. “Saya minta dinas yang membawahi perkebunan, petugas pendamping, pengusul supaya membantu petani di lapangan untuk mengisi aplikasi PSR online ini,” kata Heru.

Aplikasi PSR online ini juga sedang dalam proses perbaikan. BPK sudah merekomendasikan aplikasi ini terintegrasi dengan data Dukcapil, sistem penyuluhan pertanian, data kawasan hutan, dan bukti kepemillikan lahan. Tidak hanya itu, BPDPKS saat ini juga tengah mengembangkan aplikasi pengembangan SDM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: