Peraturan Kripto AS Diperketat? Okcoin: Tidak Membantu Mencegah Penipuan
Peraturan kripto yang lebih kuat di Amerika Serikat tidak serta merta membantu mencegah penipuan, kata Okcoin CCONEWS.
Senada dengan Okcoin, chief compliance officer Okcoin Megan Monroe mengatakan bahwa masih ada area abu-abu tertentu atas mata uang kripto di Amerika Serikat, regulasi lebih lanjut mungkin bukan solusi terbaik.
Baca Juga: Fans Berat Bitcoin, Bos Twitter Jack Dorsey: Bitcoin Akan Menyatukan Dunia!
Melansir pada Cointelegraph, Monroe mengatakan peraturan AS saat ini cukup untuk mengawasi pertukaran cryptocurrency, penerbit token, dan penyedia dompet penyimpanan, tetapi batas yurisdiksi regulator keuangan federal ini tidak jelas atau kolaboratif.
Sebaliknya, dia menganjurkan kerangka kerja dengan kejelasan yang lebih besar untuk menentukan perusahaan kripto mana yang harus tunduk pada peraturan dan memberi tahu investor perlindungan mana yang tersedia.
“Kerangka peraturan yang jelas dengan batas yurisdiksi yang ditetapkan, standar kepatuhan yang fleksibel, dan saluran komunikasi terbuka dengan pendaftar (serta dengan regulator negara bagian) akan menjadi cara yang baik untuk memulai kerangka kerja yang berkembang bagi pelaku pasar untuk mengembangkan bisnis mereka,” kata Monroe, kepala petugas Okcoin.
“[Ini] akan memberi pelanggan ritel yang berusaha bekerja dengan entitas teregulasi pemahaman yang lebih jelas tentang perlindungan investor yang akan tersedia bagi mereka,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan “Kami tidak percaya bahwa peraturan lebih lanjut akan mencegah penipuan dan penyalahgunaan platform [...] Penipuan tidak boleh terbatas pada fokus pada masalah kepatuhan peraturan pelanggan ritel di pasar sekuritas," tutupnya.
Dua dari lembaga pemerintah utama yang menangani regulasi aset digital di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission, atau SEC, dan Commodity Futures Trading Commission, atau CFTC, memiliki klaim yurisdiksi yang berbeda mengenai kripto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: