Rizieq Picu Kerumunan di Bui, Jokowi Lakukan Hal Sama Tapi Dianggap Biasa: Diskriminasi Hukum!
Salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut memberikan kritik pedas terhadap aksi bagi-bagi sembako Presiden Joko Widodo yang di Terminal Grogol, Jakarta Barat, yang picu kerumunan pada Selasa (10/8/2021) laku. Aziz menyinggung soal diskriminasi hukum.
"Lagi-lagi kita masyarakat dipertontonkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam penegakkan hukum," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Heran Aksi Jokowi Bagikan Bansos Langsung, Padahal Presiden Tapi Malah Berantakan: Memalukan!
Aziz mengatakan, masa pandemi covid yang tak menentu semua pihak dituntut untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat seperti menghindari kerumunan hingga menjaga jarak.
Seharusnya memang, kata Aziz, para pelanggar harus ditindak secara administrasi saja bukan dengan pidana. Pasalnya, Indonesia tidak pernah dianggap menerapkan karantina wilayah sebagaimana ketetapan Undang-Undang. Namun, ia menyayangkan, justru Habib Rizieq Shihab malah dipidanakan.
"Aneh bin ajaibnya dalam waktu pandemi ini pula ada ulama, habaib dan masyarakat yang dipidana bahkan dibui karena kasus prokes," ungkapnya.
Aziz pun kemudian menilai kepada Rizieq kasus pelanggaran prokes justru ditindak dengan cara yang disebutnya bengis dan zalim. Sementara menurutnya, justru di lain sisi pelanggaran prokes yang dilakukan presiden tidak ditindak dan dianggap biasa.
"Ini benar-benar mengundang murka Allah karena ketidakadilan dan kezaliman serta diskriminasi dalam penegakan hukum luar biasa."
Sembako Jokowi Picu Kerumunan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyambangi Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Selasa (10/8/2021). Kedatangan Jokowi, untuk membagikan sembako kepada warga. Namun karena tingginya antusias warga yang tidak sabaran mengantre hingga menyebabkan terjadinya kerumunan, bahkan terjadi dorong-dorongan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq