Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusutan Perkara E-KTP Mandek, KPK Salahkan Covid-19 dan Luar Negeri

Pengusutan Perkara E-KTP Mandek, KPK Salahkan Covid-19 dan Luar Negeri Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkendala dalam mengusut kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Kendala tersebut lantaran banyaknya saksi yang berada di luar negeri.

"Banyak dari kemarin yang beberapa orang masih tinggal di Singapura," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Prediksi Anies Baswedan Tak Bisa Nyapres: KPK Ancamannya

Terlebih, lanjut Karyoto, kondisi pandemi Covid-19 pada saat ini juga semakin menambah kesulitan lembaga anti rasuah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. 

Pasalnya, dengan adanya berbagai pembatasan, tim lembaga antirasuah kesulitan untuk menjemput saksi-saksi yang berada di luar negeri untuk dimintai keterangan.

"Kondisi masih seperti ini, kami masih belum bisa pergi ke luar negeri, yang dari sana juga belum bisa ke sini," ujar Karyoto.

Namun, Karyoto memastikan, pihaknya telah meminta keterangan saksi lewat surat elektronik. Meskipun, menurutnya hal tersebut belum cukup lantaran masih diperlukannya memeriksa saksi secara tatap muka.

"Artinya, secara komunikasi mungkin hanya per email saja," kata Karyoto.

Diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi KTP-el yaitu mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar, dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar, Husni Fahmi diduga diperkaya senilai 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: