Tak Ada yang Bisa Geser AHY Dari Ketum Demokrat! Berani-berani bakal Berurusan dengan . . .
Proses hukumnya sendiri belum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Kami meyakini Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016. Pasal ini menegaskan pihak Prinsipal bisa tidak hadir dengan alasan yang sah; antara lain karena '… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.'," jelasnya.
Bambang melanjutkan, secara faktual dan hukum dapat dibuktikan bahwa prinsipal gugatan, yaitu Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengirimkan surat kepada Hakim Mediator, yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya dalam proses mediasi.
Baca Juga: Partai AHY Ngamuk Sejadi-jadinya Dengar SBY Dicap Perampok Uang Rakyat, Ancamannya Gak Kira-Kira
Dalam surat itu, AHY menjelaskan sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, serta juga telah memberikan kuasa kepada Prinsipal Penggugat lainnya yaitu Sekjen Partai Demokrat.
BW mengatakan, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya waktu itu hadir dalam proses mediasi untuk mewakili Ketum AHY. Dan, mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud.
"Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan para tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses mediasi sudah berjalan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri