Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi PLTS Atap Hanya akan Untungkan Orang Kaya

Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan Rooftop Photovoltaic (PV) atau PLTS Atap (Rooftop) dengan mengubah regulasi harga beli listriknya dari semula 65 persen menjadi 100 persen akan menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian besar pelanggan listrik PT PLN (Persero).

Pelanggan harus membayar listrik lebih mahal sebagai dampak kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) akibat pertambahan jumlah PLTS Atap yang masif dan harga beli listriknya yang tinggi.

Nanang Hariyanto, pakar energi listrik dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung, mengatakan jika dipasang PLTS Atap, beban yang ada di rumah akan mengambil lebih dulu energi yang dihasilkan dari PLTS Atap. Sisanya dari solar radiasi yang dihasilkan kemudian dikirim ke jaringan PLN.

Dari jaringan PLN kemudian dikirim ke rumah-rumah yang lain. Harga listrik sisa harus dibeli PLN dengan harga yang sama dengan harga jual listrik PLN sebesar Rp1.440,7 per KWh.

"Ini yang saya lihat tidak adil. Waktu pengiriman ada susut energi karena melalui jaringan PLN. Belum lagi ada biaya pemeliharaan jaringan dan biaya pengembalian investasi jaringan PLN. Harganya harus adil,” ujar Nanang saat diskusi dengan media secara virtual, Sabtu (14/8) sore.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: