- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Soal RUU EBT, Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap
"Pertanyaannya adalah, kira-kira berapa tahun negara ini mampu menanggung cost ini? Sementara sekarang ini, masyarakat saja sudah mengibarkan bendera putih karena Covid-19. Lapangan kerja juga sulit. Karena bagaimana pun yang kita inginkan, pemerintah atau negara harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari program ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, biaya pokok penyediaan PLTU saat ini sekitar Rp 700,– 900 per kwH, sementara biaya pokok penyediaan PLTS sekitar Rp 1.400,- per kWh. Dengan demikian, ada lonjakan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah.
Herman Darnel Ibrahim, Anggota Dewan Energi Nasional, menyebutkan bahwa realisasi bauran energi terbarukan Indonesia pada saat ini baru berkisar 10-11 persen dari keseluruhan penggunaan energi di Tanah Air.
Angka ini hanya beranjak sedikit dibandingkan realisasi bauran energi terbarukan pada 2009 atau 12 tahun lalu, yang berada di level 7 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat