Pemerintah mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan tersebut memuat sejumlah penyesuaian kegiatan masyarakat yang diperbolehkan masyarakat.
“Pemerintah akan memperluas pembukaan pusat perbelanjaan pada kabupaten level 4 di Indonesia, meninjau kedisiplinanyang telah diterapkan dengan baik di lapangan,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterang pers, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Jaga Penurunan Kasus, PPKM Luar Jawa-Bali Tetap Lanjut Hingga 23 Agustus
Adapun sejak diberlakukannya pembukan sektor pusat perbelanjaan yaitu mall dengan bantuan sistem pedulilindungi.id setidaknya mencatatkan sebanyak 1015 orang yang mencoba melakukan check in pada sistem. Dari jumlah tersebut setidaknya berhasil menyaring sebanyak 619 orang yang tidak sesuai kriteria pengunjung.
Pemerintah juga mengizinkan olahraga individu atau kelompok tidak lebih dari 4 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat pada wilayah aglomerasi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.
“Sedangkan kapasitas rumah ibadah untuk melakukan kegiatan ibadah ditingkatkan menjadi 50 persen di kabupaten atau kota pada level 3 dan 4,” terangnya.
Wiku menambahkan terkait penerapan PPKM level 3 dan 4 di luar jawa bali upaya pengendalian berfokus menekan mobiltas, penanganan di hulu dengan peningkatan prioritas menggunakan masker, peningkatan upaya 3 T utamanya tracing.
Pemerintah juga mendorong agar masyarakat dapat melakukan isolasi terpusat dan meningkatkan cakupan vaksinasi yang menyentuh angka rata-rata nasional. Adapun fasilitas isolasi terpusat di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan di Wisma Haji dan fasilitas umumnya lainnya.
“Seperti menggunakan kapal Pelni yang telah diujicobakan di kota Medan, Makasar, Lampung, Padang, Sorong, dan Jayapura,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq