Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Penurunan Kasus, PPKM Luar Jawa-Bali Tetap Lanjut Hingga 23 Agustus

Warta Ekonomi -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali tetap akan dijalankan hingga 23 Agustus 2021.

Hal ini mengacu pada keputusan sebelumnya bahwa perpanjangan PPKM berdasarkan level di wilayah luar Jawa-Bali berlaku selama dua pekan mulai 10-23 Agustus 2021. Langkah itu diambil untuk menjaga penurunan kasus Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah wajib berkonsentrasi untuk menekan mobilitas. Ini merupakan upaya agar tren penurunan yang terjadi saat ini terjaga.

"Alhamdulillah sesuai dengan apa yang digariskan bapak Presiden, telah terjadi penurunan," ujar Airlangga dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (16/8). Baca Juga: Kebijakan PPKM Berubah-ubah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Alasannya

Dituturkannya, selama 9-16 Juli, kasus Covid-19 di luar Jawa Bali turun sebesar minus 9,50 persen. Sebelumnya, wilayah di luar pulau Jawa dan Bali menyumbang 31 persen dari total kasus Covid-19 nasional.

Sementara kasus aktifnya semula menyumbang 50,8 persen secara nasional, dengan kasus kesembuhan mencapai 81,51 persen dan kasus kematian sekitar 2,8 persen.

Menko Bidang Perekonomian ini merinci, Sumatera mengalami penurunan -8,86 persen. "Di Sumatera kontribusi terhadap kasus nasional secara kumulatif adalah 14,06 persen, kesembuhannya 80,96 persen, tingkat confirm fatality ratenya 3,17 persen. Kemudian kasus aktifnya adalah 15,8 persen terhadap nasional. Dan penurunan itu adalah -8,86 persen," bebernya.

Di Kalimantan, kontribusi kasus aktif sebesar 7,76 persen dan kesembuhannya adalah 83,05 persen. Sedangkan kematian atau confirm fatality rate-nya 2,95 persen.

Kemudian kasus aktifnya di Kalimantan adalah 13,99 persen dan penurunannya dalam seminggu terakhir sebesar -12,12 persen. Baca Juga: dr. Reisa: Aturan Dalam PPKM Merupakan Panduan Adaptasi Risiko

Selanjutnya Sulawesi, jumlah kasus kumulatifnya 5,24 persen dan kesembuhannya 81,36 persen. Kemudian confirm fatality rate di Sulawesi mencapai 2,32 persen. Persentase terhadap kasus aktif adalah 16,33 persen dan seminggu terakhir turun -2,51 persen. Penurunan serupa juga terjadi di Maluku hingga Papua. Persentase penurunannya di atas 13 persen.

"Di Maluku, Papua dan Nusa Tenggara kontribusinya 3,99 persen terhadap nasional. Recovery ratenya 80,71 persen. Kasus fatality ratenya 1,84 persen. Sedangkan kasus aktifnya berkontribusi sebesar 17,45 persen dan penurunan kasusnya sebesar 14,96 persen," terang Airlangga.

Meski ada penurunan, masyarakat tetap diminta untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, termasuk turunannya; mencegah kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Kemudian testing, tracing, treatment (3T) ini ditargetkan 10 kali untuk tracing dan secara rata-rata di luar Jawa antara 4 sampai 6 kali," papar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dalam masa PPKM, pemerintah juga mengarahkan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri untuk pindah ke isolasi terpusat. Dengan begitu, penanganannya semakin mudah.

Airlangga merinci, wilayah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 sebanyak 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 ada 302 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 sebanyak 39 kabupaten/kota.

Dijelaskannya, untuk daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, kegiatan belajar mengajar tatap muka bisa dilakukan dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, kegiatan industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. 'Bila ditemukan ada klaster maka ditutup 5 hari," tegasnya.

Selain itu, operasional restoran di kawasan level 3 luar Jawa-Bali juga diizinkan maksimum 50 persen dengan level ketat.

Mal dan pusat perbelanjaan boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. "Tempat ibadah maksimal 50 persen atau 50 orang dengan prokes ketat," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: