Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Tanggapan Bank Mega atas Dugaan Kasus 9 Nasabah

Begini Tanggapan Bank Mega atas Dugaan Kasus 9 Nasabah Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Mengingat itikad baik dari pihak Bank Mega tidak juga kunjung diperlihatkan, tim kuasa hukum melaporkan pihak Bank Mega ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan ditangani oleh Subdit IV MUSP.

Pada perjalanannya, laporan Bank Mega, Dittipidsiber dinilai telah mempersulit nasabah untuk meminta data dari pihak Bank Mega. Padahal, data-data itu dibutuhkan nasabah untuk melengkapi bahan laporan ke Dittipideksus Bareskrim Polri.

Menurut Munie telah terjadi kesalahan dengan sistem pada Bank Mega. Hal ini terlihat dari mudahnya pejabat Bank Mega mencairkan dana nasabah tanpa ada pengawasan.

"Seperti contohnya, salah satu nasabah yang menempatkan dana deposito pada 14 Mei 2012 dan 15 Mei 2012, dan tersebut lantas dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," tandasnya.

Menurut tim kuasa hukum, merujuk Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10/1998 menyatakan bahwa anggota dewan komisaris, direksi dan pegawai bank wajib melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan termasuk melakukan pencatatan yang baik agar nasabah tidak dirugikan dan jika ini dilanggar terdapat ancaman pidana.

Demikian pula Pasal 29 POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: