Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Tanggapan Bank Mega atas Dugaan Kasus 9 Nasabah

Begini Tanggapan Bank Mega atas Dugaan Kasus 9 Nasabah Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Tim kuasa hukum nasabah, juga meminta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Bank Mega mengembalikan dana nasabah, guna mencegah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Munnie Yasmin menjelaskan, nasabah mendapat perlindungan hukum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pada Pasal 7 huruf g UU No.8/1999 menyatakan, “Bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian".

Adapun Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank, telah dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdarkan UU LPS No. 24 Tahun 2004.

Munnie Yasmin menceritakan terungkapnya kasus pembobolan dana nasabah di Bank Mega, bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya.

Namun dari keterangan pihak Bank Mega kala itu, dana nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal, nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: