Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kok, Pidato Pak Jokowi Tak Singgung Korupsi? Moeldoko Beri Jawaban

Kok, Pidato Pak Jokowi Tak Singgung Korupsi? Moeldoko Beri Jawaban Kredit Foto: Instagram/Moeldoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menaruh perhatian pada isu korupsi meski tidak menyebutkannya dalam dalam pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021.

"Sebenarnya kita concern melihat action apa yang telah dilakukan Presiden dalam konteks korupsi ini, jadi jangan hanya concern kepada apa yang dalam amanatnya," kata Moeldoko, di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Bahas Mural Jokowi, Ngabalin Tunjuk-Tunjuk Said Didu: Menyesatkan...

Moeldoko menyebut bahwa penekanan Presiden Jokowi adalah saat situasi pandemi priroitas utama tetap sektor kesehatan.

"Tapi Presiden selalu wanti-wanti jangan sampai agenda besar lain diabaikan oleh siapa pun, di antara agenda besar itu bagaimana kita mencegah korupsi dan hindari dari tindakan korupsi," ujar Moeldoko.

Pada sidang kabinet terbatas Juli 2021, menurut Moeldoko, agenda utamanya adalah tentang bagaimana Indeks Persepsi Korupsi dan pelayanan publik menjadi atensi bagi semua jajaran.

"Itu Presiden langsung memimpin dalam sidang kabinet sangat ditekankan tentang Indeks Persepsi Korupsi dan pelayanan publik supaya menjadi atensi yang serius bagi seluruh jajaran kabinet," kata Moeldoko.

Selain itu, penerapan Online Single Submission, menurut Moeldoko, sebagai salah satu indikator bahwa Indonesia telah menjalankan Open Government. "Buktinya apa? Buktinya, Indonesia dua kali ditunjuk menjadi dewan pengarah di 'Open Government Partneship', terakhir saya datang di Georgia tentang 'Open Government Partnership' karena melihat perkembangan (pemberantasan) korupsi di Indonesia cukup bagus," ujar Moeldoko.

Moeldoko selanjutnya menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menjelaskan soal pencegahan korupsi.

"Sangat clear lagi. Bagaimana membangun hubungan antara KPK dengan Pemerintah dalam upaya mencegah korupsi. Langkah berikutnya lagi dalam konteks penanganan Covid-19 ini, Presiden ingin semuanya berjalan dengan cepat, tetapi harus titik kritisnya adalah tingkat kehati-hatian di dalam mengelola keuangan," kata Moeldoko.

Presiden pun meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), KPK, Kejaksaan Agung serta Polri ikut terlibat.

"Contohnya bagaimana kita menangani Kartu Prakerja dapat koreksi dari berbagai pihak. Langkah cepat yang dilakukan adalah pendampingan dari KPK, BPKP, Kejaksaan Agung, agar betul-betul tidak ada penyimpangan. Itulah bentuk bentuk upaya pencegahan," ujar Moeldoko.

ICW Kritik Pidato Kenegaraan Jokowi

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan hilangnya pembahasan terkait pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR pada 16 Agustus 2021 tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah kian mengesampingkan komitmennya untuk memerangi kejahatan korupsi.

Pemerintah dinilai minim dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbengkalai begitu saja, ditambah revisi UU KPK yang dianggap Pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah juga terbukti semakin mendegradasi performa KPK.

Selanjutnya, Pemerintah disebut abai dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, misalnya dalam penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung, menurunnya kinerja penindakan perkara korupsi di kepolisian, dan serangkaian kontroversi kebijakan komisioner KPK.

Terakhir, Pemerintah dianggap gagal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik merujuk pada fenomena rangkap jabatan yang makin marak terjadi belakangan waktu terakhir.

Data Ombudsman RI pada 2019 menyebutkan, setidaknya ada 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Padahal, UU Pelayanan Publik secara jelas telah melarang praktik tersebut, bahkan ada mantan terpidana kasus korupsi menjadi komisaris anak perusahaan BUMN, yaitu Emir Moeis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: