Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peternak Ayam Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusahaan Integrator Nakal

Peternak Ayam Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusahaan Integrator Nakal Kredit Foto: Istimewa

Sementara itu, Aktivis Mahasiswa dari BEM Peternakan Unpad Firdaus menyatakan bahwa seharusnya mudah bagi pemerintah, yaitu Komitmen kepada aturan yang dibuatnya dan memisahkan segmentasi pasar agar perusahaan yang disebut integrator yang telah menguasai 80 persen.

"Market pasar di Indonesia seharusnya sadar diri untuk tidak menjual ayam hidup seperti peternak UMKM," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Korlap Aksi dan Ketua Milenial Jawa Barat Henry menuturkan, gerakan aliansi ini tidak hanya sampai peternak ayam UMKM tidak dirampas haknya oleh integrator. Tetapi, pihak integrator cukup berbisnis dengan menyelesaikan rantai dinginnya tidak bertarung dengan peternak kecil.

"Pemerintah harus tegas, apabila tidak mengikuti aturan tinggal langsung saja stop kuota impor GPS (Grand Parent Stock) mereka dan damping peternak untuk naik kelas agar usaha ayam di Indonesia betul-betul dikuasai oleh rakyat bukan asing," jelasnya.

Adapun tuntutan massa aksi yaitu menuntut Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri.

Kemudian, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20 persen dari harga jual livebird dan mengacu pada Permendagri No. 7/2020 dibawah Rp6.000 per ekor saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp7.500 per ekor

Selanjutnya, menjaga komitmen Kementan RI pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permentan 32 tahun 2017. Selain itu, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual livebird sesuai Permendagri No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm).

Tak hanya itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: