Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Apa Juliari Terbukti Menerima Suap? Tidak Ada!'

'Apa Juliari Terbukti Menerima Suap? Tidak Ada!' Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara di tahap penyidikan, menurut Maqdir, tidak ada satu pun vendor yang mengakui memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," ujar Maqdir lagi.

Maqdir juga menyebut vonis 12 tahun termasuk hukuman yang berat.

"Sangat berat, karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? Tidak ada!, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia. Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh," ungkap Maqdir.

Namun, Maqdir menyebut Juliari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Ya nanti kita lihatlah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," kata Maqdir.

Sedangkan Juliari Batubara tidak banyak berkomentar mengenai putusannya tersebut.

"Saya serahkan ke pengacara saya saja," kata Juliari singkat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: