Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara M Kece Nama Ustad Somad Diseret-seret, PKS Nggak Terima, Jangan Cari Ribut, UAS Gak Gitu

Gegara M Kece Nama Ustad Somad Diseret-seret, PKS Nggak Terima, Jangan Cari Ribut, UAS Gak Gitu Kredit Foto: Instagram/Ust Abdul Somad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PKS, Tifatul Sembiring ikut buka suara terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece. 

Pasalnya, kasus penistaan tersebut malah menyeret nama pendakwah kondang Ustad Abdul Somad (UAS).  Baca Juga: PKS Benar-Benar Nggak Terima Pak Polisi Sikat Yahya Waloni Karena Penistaan Agama, Harusnya..

“Ada yg coba me nyeret2 nama Ustadz Abdu Somad, terkait dugaan penghinaan agama oleh M Kace ini,” cetusnya, dalam akun Twitternya @tifsembiring, seperti dilihat, Sabtu (28/8/2021).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap ceramah Ustad Somad tidak pernah menghina agaa lain. Baca Juga: Yahyah Waloni Kena Disikat Bareskrim, Giliran Felix Siauw dan Ustad Somad yang Diseret-seret..

“UAS tidak pernah menghina agama orang lain. UAS hanya menjawab pertanyaan jamaahnya,” tegasnya.

Nah, menurut dia, berbeda dengan M Kace, yang dengan sengaja menjelek-jelekkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

“Tapi Si Kace ini sangat sengaja menista, buat video khusus utk itu. Jangan cari ribut…!,” tukasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan Muhammad Kece telah ditangkap atas kasus penistaan agama.

“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.

Lanjutnya, ia mengatakan usai ditangkap di Bali, kini Muhammad Kece akan diabwa ke Bareskrim

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar dia.

Adaun, Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karo Penmas) Divisi humas Polri, Brigjend Rusdi Hartono mengatakan bahwa penangkapan Muhammad Kece, tersangka kasus permusuhah SARA dan penodaan agama, di Bali, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menruutnya, tersangka Kece diduga keras melakukan tindak pidana antara lain sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa permusuhan dan kebencian di masyarakat berdasarkan SARA.

“(Soal permusuhan SARA) diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 dan jo pasal 45 ayat 2A UU ITE dengan ancamanan pidana 6 tahun, atau peraturan lainnya yaitu pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Kira-kira pasal itu yang dikenakan pada yang bersangkutan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) kemarin

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: