"Tumpang tindih regulasi serta tidak tepatnya siapa yang mengatur sebenarnya Kapal-Kapal tersebut ketika sudah berada di lautan menyebabkan para pihak yang mewakili regulator di pelabuhan-pelabuhan terkait juga kebingungan terkait dasar mereka dalam bekerja. Lautan yang diatur oleh peraturan Dirjen HubDat," tegasnya.
Capt. Hakeng juga menyayangkan dengan adanya pembiaran truk-truk ODOL yang masuk ke dalam kapal-kapal ASDP patut dicermati sebagai salah satu aspek utama.
"Dikarenakan perhitungan stabilitas kapal yang tidak dapat dilakukan dengan baik. Hal itu menyebabkan beban berlebihan yang diakibatkan truk-truk tersebut," ungkapnya.
Kemudian lanjut Capt. Hakeng, "Tidak adanya crew manifest dengan jumlah yang presisi, sering kali juga menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal."
Ada hal yang disayangkan menurut Capt. Hakeng yakni, waktu di pelabuhan yang ketat dan pendek seringkali dijadikan alasan oleh operator.
"Sehingga saat kapal berangkat kendaraan tidak diikat (lashing). Potensi bergeraknya muatan di atas kapal, sehingga itu mengubah stabilitas kapal secara drastis patut dijadikan dasar berpikir bersama. Karenanya AKKMI mengusulkan agar dibuat waktu sandar kapal yang ideal di tiap-tiap pelabuhan sehingga tidak ada lagi alasan para pihak tidak mengikuti peraturan yang telah ada," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: