Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menanti Penerapan SIN Pajak untuk Meningkatkan Rasio Pajak

Menurut Hadi, hal ini akan membuat Wajib Pajak “terpaksa” jujur” (voluntary compliance) yang kemudian secara berangsur-angsur menjadi sebuah kebiasaan jujur karena para wajib pajak tersebut tidak memiliki celah untuk berbohong/memanipulasi laporan pajaknya. Sehingga para wajib pajak akan terbiasa untuk jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dalam sebuah SPT. 

“Di sisi lain, pemeriksaan pajak oleh aparat pajak telah terbantu dengan menggunakan sistem data perpajakan, sehingga waktu yang diperlukan dalam pemeriksaan akan lebih cepat, imbasnya adalah ruang lingkup pemeriksaan pajak oleh aparat pajak dapat lebih luas,” ujar Hadi. 

SIN Pajak sendiri telah datur dalam UU 28/2007, namun masih terdapat kendala-kendala dalam pemberlakuannya. Kendala utamanya adalah masalah aturan pelaksanaan dari UU 28/2007 yang masih belum selaras dengan UU.

Untuk melaksanakan UU tersebut, hanya butuh political will yang kuat dari para pembuat kebijakan, karena penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu dan pengorbanan yang banyak.

Diperkirakan perbaikan regulasi dan integrasi sistem akan dapat disiapkan dalam waktu 6 bulan dengan bantuan kucuran keringat dari putra-putra terbaik bangsa dan berpengalaman.

Dengan terwujudnya SIN, akan dapat dipastikan penerimaan perpajakan akan meningkat secara sistemik. Dan secara nyata SIN akan membuka jalan bagi pajak untuk membuat Indonesia tangguh dan tumbuh sebagaimana yang telah dicanangkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: