Pencapaian tersebut menurut Hadi, tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan. Perlu kerja keras dari DJP untuk memastikan penerimaan perpajakan tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Pemerintah secara konsisten menjalankan program integrasi data dalam sebuah SIN Pajak melalui MoU ke berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Langkah tersebut kemudian dinilai berhasil oleh Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan melalui pernyataan bahwa “Potensi kehilangan penerimaan perpajakan dapat dikompensasi melalui dampak positif dari berbagai langkah administrasi perpajakan yang telah dilakukan secara konsisten sejak tahun 2001” sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-280/MK.02/2006 kepada Pimpinan DPR RI tentang Laporan Pelaksanaan APBN Semester I TA 2006.
Sebagaimana yang kita ketahui, ada 2 (dua) jenis sistem pemungutan pajak, yaitu: sistem official assessment, dan sistem self assessment.
Dalam sistem official assessment, besarnya jumlah pajak yang terutang ditentukan sepenuhnya oleh aparat pajak, sehingga Wajib Pajak hanya akan membayar pajak apabila terhadapnya telah diterbitkan surat ketetapan pajak yang berisi jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak dan jumlah pajak yang masih harus dibayamya.
Sistem official assessment ini pemah dianut di Indonesia sebelum tahun 1984. Sejak tahun 1984, di Indonesia terjadi reformasi perpajakan (tax reform), yang mengganti sistem official assessment menjadi sistem self assessment.
Berbeda dengan sistem sebelumnya, dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberi kepercayaan; untuk mendaftarkan diri (guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
Dan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang dan atau dipotong/dipungut pihak lain.
“Sedangkan aparat pajak berperan aktif melaksanakan tugas-tugas penyuluhan, pelayanan, pengawasan dan penerapan sanksi sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun, tanpa adanya alat bantu bagi aparat pajak, mustahil bagi aparat pajak untuk melakukan tugas-tugasnya,” ujar Hadi.
Aliran uang ini paling mungkin disalurkan untuk konsumsi, tabungan, dan investasi. Namun apakah seluruh uang yang digunakan untuk konsumsi, tabungan dan investasi tersebut telah diungkapkan seluruhnya di dalam SPT? Apakah ternyata jumlah pajak di dalam SPT yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya, atau bahkan tidak lapor?.
Kondisi ini tidak mudah dideteksi yang pada akhirnya membuat penerimaan pajak tidak optimal. Yang kemudian terjadi adalah, WP merasa mendapatkan kesempatan untuk melakukan manipulasi SPT karena DJP tidak memiliki data pembanding atas SPT tersebut.
Sehingga penghindaran pajak dan manipulasi pajak menjadi sangat mungkin dilakukan.
Jawaban dari permasalahan perpajakan tersebut adalah pemberlakuan SIN Pajak. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak.
SIN sendiri adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi dimana berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: