Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto menyatakan bahwa nilai tukar petani (NTP) naik 1,16% menjadi 104,68 pada Agustus 2021.
Nilai tukar petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.
Baca Juga: BPS Sebut Mobilitas Warga Menurun Efek PPKM
"NTP pada Agustus 2021 Naik 1,16% dibandingkan bulan lalu karena harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal," kata Setianto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, peningkatan nilai tukar petani ini dipengaruhi oleh kenaikan subsektor tanaman pangan sebesar 1,39% dari 96,31 menjadi 97,65. Di samping itu, nilai tukar petani subsektor tanaman perkebunan rakyat juga naik 2,90% dari 119,10 menjadi 122,55 serta subsektor perikanan dari 103,92 menjadi 104,52 atau naik 0,58%.
Sementara, NTP pada dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu subsektor tanaman hortikultura sebesar 1,42% dan subsektor peternakan sebesar 1,33%.
Dari 34 provinsi, 26 provinsi mengalami kenaikan nilai tukar petani, sedangkan sisanya mengalami penurunan. Provinsi Bangka Belitung membukukan kenaikan nilai tukar petani tertinggi, yakni 3,68%. Peningakatan terbesar NTP di Provinsi Bangka Belitung didorong komoditas kelapa sawit yang naik sebesar 5,57%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: