Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memahami SIN Sebagai Sistem Informasi yang Terintegrasi

Memahami SIN Sebagai Sistem Informasi yang Terintegrasi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaj
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Negara Indonesia saat ini memiliki banyak sekali identitas. Sedikitnya, paling tidak terdapat kemungkinan 32 identitas seorang warga Negara, seperti NIK, nomor KK, nomor SIM, nomor paspor, nomor akta kelahiran, dan lain sebagainya.

Terlalu banyak nomor yang ada dalam seorang warga Negara tersebut sedikit banyak cukup memberi kesulitan baik dari warga Negara itu sendiri, maupun bagi Negara.

Kesulitan bagi Negara, khususnya bagi aparat pajak, dengan banyaknya nomor identitas yang tersebar tersebut adalah sulit untuk mengidentifikasi kebenaran SPT mengenai harta seorang wajib pajak yang dilaporkan dalam SPT tersebut.

Menyadari hal tersebut, pemerintah sejak tahun 2001 telah mencanangkan sebuah nomor bersama sebagai Single Identity Number Pajak yang menyatukan banyak identitas warga Negara ke dalam 1 (satu) nomor bersama. SIN Pajak sendiri mengadopsi konsep transparansi, khususnya transparansi perpajakan. 

SIN Pajak dibentuk ke dalam sebuah sistem informasi yang terintegrasi dimana berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial.

Dalam UU KUP, konsep SIN sebagai manajemen informasi perpajakan dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Data yang interkoneksi secara online dan tidak adanya campur tangan manusia dalam pengambilan data dan pengujian link and match menjadikan pengujiannya bersifat obyektif. Mekanisme seperti ini akan dapat membuat penerimaan pajak tercapai.

Hal tersebut dikarenakan tidak adanya lagi celah bagi Wajib Pajak untuk menyembunyikan sesuatu atau aparat pajak bermain-main karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah dengan mekanisme pencocokan data pada Pusat Data. 

Pemetaan tersebut adalah dengan konsep link and match dimana uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam 3 (tiga) sektor, yaitu konsumi, investasi, dan tabungan. Dalam konsep SIN Pajak, 3 (tiga) sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan.

Artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan. WP akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP. Sehingga SIN Pajak akan dapat memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Sehingga WP akan patuh membayar kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah untuk menghindar dari kewajiban perpajakan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: