Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM: Pengembangan Gas Bumi Mengacu Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi

Kementerian ESDM: Pengembangan Gas Bumi Mengacu Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Program Pengembangan Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggoro Ismukurnianto mengatakan, pemerintah berupaya mengoptimalkan gas bumi untuk kebutuhan domestik. Hal tersebut berkaitan dengan rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi.

Kalau kita lihat daftar penyusunan perencanaan induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi melalui UU 22 tahun 2021 di mana menteri menetapkan kebijakan tersebut. Kedua, Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas di mana rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional ditetapkan oleh menteri dengan mempertimbangkan masukan dari badan pengatur dan badan usaha,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Gas Bumi Tidak Seragam, Sebabkan Kebutuhan Gas Sektor Industri Tak Terpenuhi

Hal tersebut disampaikannya pada Plenary Session 2 bertema Toward 12 BSCFD: Unlocking the Gas Market dalam serangkaian Pameran dan Konvensi Indonesian Petroleum Association Ke-45 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (2/9/2021).

Dwi mengatakan melalui Permen ESDM 19 tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa dalam rangka pelaksanaannya, Dirjen Migas menyiapkan induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional.

Adapun soal kriterianya lokasi pasokan gas bumi, lokasi potensi gas bumi, lokasi konsumen gas bumi, dan lokasi infrastruktur yang dimasukan dalam rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional ditetapkan oleh menteri ESDM.

Pipa ruang transmisi Cirebon-Semarang yang diharapkan dapat memantik kawasan industri di sekitarnya. Ini contoh jaringan wilayah distribusi dalam rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi. Selanjutnya akan kita lihat pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik. Semoga sampai 2030 kita masih bisa memasok gas bumi semua sektor,” paparnya.

Dwi juga menambahkan berdasarkan Perpres 121  tahun 2020 yang menyebutkan tentang penetapan harga gas bumi, juga dilakukan untuk memberikan insentif kepada pelaku industri migas agar dapat berkembang lebih baik. Salah satunya penetapan harga gas bumi oleh Menteri ESDM sebesar 6 USD yang berdasarkan titik serap pengguna gas bumi. Salah satunya dengan memperhatikan 7 sektor industri yang sudah ditetapkan seperti pupuk, petorkimia, oleochemical, keramik, baja, kaca, dan sarung tangan karet.

Kalau di awal sudah di atas 6 USD maka kita bisa sesuaikan untuk harga gas bumi tertentu selama yang kita perhatikan keekonomian tidak terganggu dan masih ada bagian pemerintah untuk melindungi harga gas bumi tersebut,” terangnya.

Kementerian ESDM saat ini juga bekerja sama dengan FIPGB dan Kementerian Perindustrian. Selain itu, menurut Dwi, PLN juga sudah berkomitmen untuk mengembangkan pembangkit berbasis gas di wilayah Indonesia Timur. Dengan begitu industri di wilayah tersebut dapat berkembang.

“Kebijakan pemanfaatan gas bumi domestik merupakan kebijakan yang tepat. Upaya pemerintah, khususnya di Indonesia Timur harus mendapatkan dukungan dari semua stakeholder,” pungkasnya. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: