Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Musim Tanam, Stok Pupuk Subsidi Sumut 43.099 Ton

Jelang Musim Tanam, Stok Pupuk Subsidi Sumut 43.099 Ton Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi di Sumatera Utara tersedia sesuai alokasi. Jumlahnya tercatat sebanyak 43.099 ton atau dua kali lipat lebih banyak dari ketentuan minimum pemerintah per tanggal 1 September 2021.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman saat melakukan peninjauan gudang pupuk di area Medan. “Saat ini stok pupuk mencapai 235% dari ketentuan, atau mencukupi untuk kebutuhan 6 minggu ke depan”, kata Bakir, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/9/2021). 

Ia menambahkan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi yang jumlahnya mencapai dua kali lipat dari ketentuan ini sebagai komitmen dan jaminan perusahaan dalam melayani pupuk subsidi petani sesuai alokasi di Sumatera Utara.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Sudah Salurkan 4,73 Juta Ton Pupuk Subsidi

Berdasarkan catatan Pupuk Indonesia, jumlah stok pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Utara mencapai 43.099 ton yang terdiri dari pupuk Urea 11.900 ton, pupuk NPK 16.370 ton, pupuk SP-36 5.932 ton, pupuk ZA 3.996 ton, dan organik 4.901 ton.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Ekspor 327 Ribu MT Amoniak Senilai Rp1,7 Triliun

Adapun ketentuan untuk mendapatkan pupuk subsidi adalah bahwa petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK), mengelola lahan maksimal seluas 2 hektar, dan untuk sebagian wilayah memiliki Kartu Tani yang aktif.

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia selalu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV, serta Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten yang mengatur alokasi di tingkat kabupaten dan kecamatan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: