Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) telah selesai, dan saat ini tengah menunggu Presiden Joko Widodo untuk meneken dengan mengeluarkan surat presiden yang dialamatkan ke DPR untuk meminta persetujuan.
Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDI Perjuangan Dedi Sitorus menyampaikan saat ini belum ada surat dari presiden mengenai draf RUU IKN tersebut.
Pihaknya menilai sejumlah partai politik di parlemen tidak keberatan dengan munculnya RUU tersebut.
"Saat ini belum diserahkan ke DPR utk dibahas, tetapi kelihatannya mayoritas Fraksi tidak menentang usulan tersebut karena memang sangat strategis,” kata Dedi dikutip dari RMOL, Jumat (3/9).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19, namun pembangunan ibukota negara di Kaltim dipastikan tidak akan mengganggu APBN.
"Bertahap, karena memang situasi lagi sulit. Tapi pembangunan IKN kan hanya sedikit sekali menggunakan APBN, yg besar adalah investasi dan sistem BOT. Jadi tidak terlalu terpengaruh dengan APBN,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: