Kalau Memang Ada Stok, IDI Bilang Penyintas Covid-19 Bisa Vaksin Meski Belum 3 Bulan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandarlampung mengatakan bahwa penyintas COVID-19 dapat divaksinasi sebelum tiga bulan. Aturan vaksinasi penyintas setelah tiga bulan berkaitan dengan pemerataan vaksinasi.
"Sebenarnya baru sebulan sembuh dari COVID-19 lalu divaksinasi tidak apa-apa juga," kata Ketua IDI Bandarlampung dr Aditya di Bandarlampung, Minggu (5/9/2021).
Dia mengatakan bahwa adanya ketentuan yang menyebutkan penyintas COVID-19 baru bisa divaksinasi setelah tiga bulan masa kesembuhan, hal tersebut dikarenakan untuk pemerataan vaksinasi.
"Kemarin dikhawatirkan stok vaksin kita yang terbatas, jadi dibikinlah aturan yang seperti itu. Kalau memang ada, ya, vaksinasi saja. Sebenarnya bukan mengakali aturan, tapi hal seperti ini kan tidak diatur," kata dia.
Baca Juga: Masker dan Vaksinasi Jadi Kunci Menuju Tatanan Hidup Bersama Covid-19
Sehingga, harusnya ada ruang dialog dengan mereka, sebab penyintas COVID-19 juga kan tidak banyak. Sehingga, hal ini perlu diakomodasi oleh pemerintah. Menurutnya pula, harus ada klausul khusus bagi penyintas COVID-19 yang ingin divaksinasi, namun kondisi kesembuhannya belum mencapai tiga bulan.
Baca Juga: Indonesia Pasti Bisa Terus Edukasi Masyarakat Tentang Vaksin Covid-19
"Hal ini juga berkenaan dengan adanya aturan sertifikat vaksin COVID-19 yang dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan atau pun memasuki fasilitas publik lainnya. Jadi saya menilai penyintas COVID-19 yang belum divaksinasi perlu diakomodasi dalam aturan pemerintah," kata dia pula.
Dia menjelaskan apabila penyintas COVID-19 divaksinasi dengan vaksin yang jenis virusnya sama itu akan memperkuat imunitas mereka. Namun jika yang digunakan berbeda akan terjadi cross (silang atau berlawanan).
"Jadi memang harus hati-hati dan dibicarakan dengan mereka dahulu sebelum melakukan vaksinasi, sebab bila vaksin yang diberikan tak sama untuk virus yang masuk sebelumnya bisa cross (bersilang) karena imunnya dobel atau bervariasi," kata dia lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: