Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Nggak Main-Main Bos! Lembaga Penyiaran Harus Bredel Saipul Jamil!

DPR Nggak Main-Main Bos! Lembaga Penyiaran Harus Bredel Saipul Jamil! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Bebasnya artis Saipul Jamil pada 2 September 2021 lalu menjadi sorotan publik karena disambut meriah hingga masuk televisi yang memicu sentimen sosial, glorifikasi dan bahaya normalisasi kekerasan seksual sehingga DPR RI meminta lembaga penyiaran membredel artis tersebut. 

Anggota Komisi 1 DPR RI, Muhammad Farhan menekankan semua pihak untuk tidak memberikan apresiasi atas bebasnya mantan terpidana kasus pelecehan itu. Pihaknya meminta publik figur, media jangan memeriahkan bebasnya Saipul Jamil.

Baca Juga: Selama ini MKD DPR Cuma Diam atas Laporan Kasus Suap Azis Syamsuddin 

"Tekanan masyarakat untuk boikot SJ (Saipul Jamil) lebih efektif dan lebih didengar oleh televisi Nasional, daripada himbauan KPI. Maka saya ajak masyarakat untuk lakukan kontrol sosial dan tekanan publik kepada televisi Nasional yang mengabaikan tanggung jawab sosialnya," tegas Farhan dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Tulisan Karangan Bunga di Gedung DPRD DKI yang Dukung Interpelasi Anies Soal Formula E

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini menilai kemeriahan yang terjadi saat bebasnya Saipul hingga yang bersangkutan hadir dalam sebuah program tv harus jadi pelajaran. 

"Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti 'dielu-elukan', sementara itu tidak ada satupun yang berusaha menengok kondisi pasca trauma sang korban," ungkapnya.

"Saya sudah minta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran Nasional tidak menayangkan apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku pedofilia," tegasnya.

Menurutnya, KPI sudah seharusnya tanggap dan tegas terhadap penayangan yang melakukan glorifikasi terhadap pelaku pedofilia. Maka media penyiaran Nasional memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa tayangan mereka tidak 'menormalkan' pelaku pedofilia.

"KPI harus bergerak cepat ketika bebasnya Saipul Jamil," katanya.

Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Ia menuturkan, sikap ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakan keadilan dalam kasus - kasus kekerasan atau pelecehan seksual.

Petisi berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil dari televisi kini sudah hampir mencapai 300 ribu tandatangan. Petisi yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu tepatnya sudah mencapai lebih dari 283.963 tanda tangan.

Farhan juga memastikan, fenomena Saipul Jamil jadi pemicu DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Saatnya kita menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindasan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," jelasnya.

Seperti diketahui, Pedangdut Saipul Jamil bebas murni pada Kamis 2 September 2021 dari Lapas Cipinang setelah menjalani masa hukuman delapan tahun penjara atas dua perkara salahsatunya kasus pencabulan. 

Sejak dinyatakan bebas, Saipul Jamil memang menjadi sorotan. Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan gaya parlentenya naik mobil porsche, tapi karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk pedangdut berusia 41 tahun itu kembali ke layar kaca. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: