Pemerintah mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan. Dampak sosial tidak hanya meliputi kualitas pendidikan, tetapi juga terkait tumbuh kembang dan hak anak.
"Situasi penanganan pandemi terus menunjukkan tren perbaikan, khususnya di Jawa dan Bali. Karena itu, pemerintah tidak ingin menunda lagi untuk mempercepat pembukaan proses PTM terbatas di wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 secara bertahap, tentunya dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Baca Juga: PTM Terbatas Sudah Mulai Dilakukan, PAN: Tetap Waspada dan Patuhi Prokes
Menkominfo Johnny mengatakan bahwa PTM terbatas perlu dipercepat karena pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkepanjangan berisiko memberi dampak negatif pada anak. Setidaknya terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan PTM terbatas.
Pertama, untuk menghindari ancaman putus sekolah. PJJ yang tidak optimal membuat anak terpaksa bekerja dan tidak belajar, terutama untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi. Selain itu, apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, banyak orang tua tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar.
Kedua, untuk menghindari penurunan capaian belajar anak. Pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ. Perbedaan akses, kualitas materi yang didapatkan peserta didik, juga sarana yang dimiliki, dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak yang memiliki keterbatasan secara sosio-ekonomi.
Ketiga, terdapat risiko psikososial atau kondisi individu mencakup aspek psikis dan sosial pada anak. Risiko ini meliputi peningkatan kekerasan pada anak di rumah, risiko pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, serta kehamilan remaja. Anak juga bisa mengalami perasaan tertekan karena tidak bermain dan bertemu dengan kawan-kawannya dalam waktu lama.
Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak yang terlibat di PTM terbatas, baik bagi peserta didik, tenaga pengajar, pengurus sekolah dan pihak yang lain yang terlibat.
Proses pembelajaran harus mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, sesuai penerapan PPKM berdasarkan Asesmen Situasi COVID-19 (Level 4,3,2,1). Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri pada bulan Maret 2021 untuk mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan 2 macam layanan pendidikan. Yakni, pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.
"Dengan demikian, orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," ujar Menteri Kominfo.
Menkominfo menjelaskan, vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas. Namun tentunya, pelaksanaan PTM Terbatas harus selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, serta aturan-aturan lain sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: