Pelaku Kasus Pelecahan di KPI Lapor Balik, PAN: Jangan Gunakan UU ITE untuk Sudutkan Korban!
Kasus pelecehan di KPI terus berlanjut. Terbaru, pelaku pelecehan pegawai KPI justru melaporkan korban ke Polisi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut direspons keras oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Irvan Herman, yang menurutnya pelaporan balik pelaku pelecehan merupakan hak yang dijamin Undang-undang.
Meski begitu, kepada aparat penegak hukum ia mengingatkan agar bertindak lebih hati-hati dalam menjaga peraturan yang ada dengan tidak membolak-balikan penggunaan peraturan UU. Lebih lanjut Irvan menyatakan agar UU ITE tidak dimanfaatkan untuk menjerat korban.
Baca Juga: Setelah Ramai Seputar Penayangan Saipul Jamil, Akhirnya KPI Menegur Stasiun TV
"Jelas dalam kasus ini PAN meminta seluruh pihak untuk melindungi korban baik fisik maupun psikis. Kami juga mengecam tindakan pelapor yang melaporkan korban dengan dasar UU ITE. Sekali lagi kami tegaskan, jangan gunakan UU ITE untuk sudutkan korban pencabulan!" katanya, Rabu, (8/9/2021).
Irvan juga khawatir jika ke depan akan ada orang lain yang mengalami perundungan dan pelecehan seksual justru takut untuk lapor karena bisa diancam UU ITE. "Jangan sampai karena ancam-mengancam dengan UU ITE begini, orang yang mengalami masalah sama justru akan makin tidak berani bersuara," tegasnya.
Tak hanya itu, Irvan juga mengingatkan agar publik terus mengawal proses hukum dugaan pencabulan di KPI sehingga aparat menjadi lebih berhati-hati dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Jangan sampai publik berasumsi bahwa selama ini korban dipersulit dalam upaya mencari kebenaran. Sudah dua kali lapor, tapi baru ditindaklanjut belakangan ini. Sekali ditindak lanjut langsung digugat balik oleh terlapor," katanya.
Tokoh Muda Riau ini juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM untuk memprioritaskan perlindungan bagi perundungan dan pelecehan seksual di tubuh KPI Pusat.
"Sekali lagi kami minta LPSK bertindak cepat dan profesional dalam melindungi hak-hak pelapor yang merupakan korban perundungan serta pelecehan seksual. Selain itu, Komnas HAM juga harus hadir untuk membela hak-hak pelapor yang sudah beberapa tahun lamanya untuk mencari keadilan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum