Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Baik-Baik! Ini 6 Jurus Melaporkan Penipuan Online

Catat Baik-Baik! Ini 6 Jurus Melaporkan Penipuan Online Kredit Foto: Unsplash/Nathana Rebouças

6 Cara Melaporkan Penipuan Online

Penipuan online bisa dialami siapa saja ketika sedang berada dalam kondisi lengah atau terdesak. Jadi, jangan panik dulu bila kamu baru menjadi korban penipuan online. Lakukan 6 cara berikut ini untuk melaporkan penipuan online sehingga uangmu bisa kembali dan oknum penipu segera diringkus:

1. Melapor ke Kantor Polisi Terdekat

Salah satu cara melaporkan penipuan online yang paling mudah adalah langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Beberapa proses yang harus kamu lalui ketika melaporkan penipuan online ke kantor polisi adalah sebagai berikut:

? Menyiapkan berkas-berkas penting misalnya data pribadi (KTP), bukti percakapan antara kamu dan oknum penipu, serta bukti transfer.

? Jika semua berkas sudah disiapkan, kamu bisa segera mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Tim SPKT akan memintamu menjelaskan kronologi penipuan secara rinci.

? Proses penyidikan tindak pidana penipuan akan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

2. Menghubungi Call Center Bank yang Digunakan Oknum Penipu

Proses penipuan online biasanya memanfaatkan rekening bank tanpa melalui proses tatap muka. Itulah sebabnya kamu harus lekas menghubungi call center bank yang digunakan oknum penipu sesaat setelah mengalami penipuan. Kamu patut menyampaikan kronologi penipuan yang kamu alami dan memberikan informasi tentang rekening pribadimu (nomor rekening, nomor ATM, serta beberapa informasi pribadi lainnya untuk verifikasi). Pihak bank akan membantumu menelusuri kasus penipuan online sehingga uangmu bisa kembali.

Selain melapor ke pihak bank, jika kamu bertransaksi dengan perusahaan fintek, sebaiknya segera hubungi perusahaan fintek bersangkutan. Penipuan yang mengatasnamakan fintek ini banyak terjadi, terutama pada pinjaman online langsung cair.

3. Melaporkan Rekening Pelaku Penipuan ke Website CekRekening.id

Apakah kamu merasa familiar dengan website CekRekening.id? Website tersebut digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk membantu masyarakat melaporkan penipuan online. Cara melaporkan penipuan online di CekRekening.id sangat mudah. Kamu tinggal memasukkan informasi rekening oknum penipu serta bukti-bukti penipuan. Sistem website tersebut akan mencocokkan informasi yang kamu berikan dengan database berisi informasi lain tentang rekening-rekening yang pernah dilaporkan orang lain. Selanjutnya, CekRekening.id akan membantumu memproses laporan penipuan yang kamu berikan. Kamu juga bisa melakukan konsultasi melalui email [email protected] atau chat WhatsApp 0811 8331 316 .

4. Membuat Laporan Penipuan di Website Lapor.go.id

Selain mengecek dan melaporkan rekening penipu ke website CekRekening.id, kamu juga bisa membuat laporan penipuan di website Lapor.go.id. Website tersebut merupakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat (LAPOR) yang dikembangkan Kantor Staf Presiden (KSP). Para korban hanya perlu membuat laporan rinci dan melampirkan bukti-bukti mengenai tindak penipuan yang dialami. Selanjutnya, laporan yang masuk ke website Lapor.go.id akan ditindaklanjuti melalui laporan ke kepolisian.

5. Melaporkan Akun Media Sosial yang Digunakan Oknum Penipu

Penipuan online biasanya dilakukan dengan memanfaatkan akun media sosial, salah satunya adalah Instagram. Bila kamu menjadi korban penipuan via media sosial, sebaiknya kamu melaporkan akun media sosial tersebut agar lekas diblokir. Caranya, kamu harus mengakses akun Instagram oknum penipu lalu membuka postingan yang ingin kamu laporkan. Kemudian, klik icon titik tiga pada pojok kanan atas layar lalu pilih opsi Laporkan. Masukkan keterangan rinci mengenai alasan pelaporan yang kamu buat, yaitu penipuan dan penggelapan. Laporan yang berhasil diajukan akan diproses pihak pengelola media sosial dan kemungkinan besar akun media sosial oknum penipu akan dinonaktifkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: