Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Modus Penipuan Baru Terus Mengintai, Apa yang Dilakukan Jika Kita Menjadi Korban?

Modus Penipuan Baru Terus Mengintai, Apa yang Dilakukan Jika Kita Menjadi Korban? Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski sudah diberantas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi, nyatanya modus penipuan baru dan investasi ilegal masih saja meresahkan masyarakat.

Yang terbaru, OJK menemukan modus penipuan yang menawarkan kerja paruh waktu dengan sistem online. Modus tersebut sedang marak di media sosial, karena tawaran tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan dan sebagainya.

"Lalu, jual beli signal trading. Cara kerjanya hampir mirip yaitu penawaran member get member, kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu. Dan konten yang menawarkan “uang gaib” di medsos," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, baru-baru ini. Baca Juga: Mei 2023, OJK Catat Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp102,10 Triliun

Lalu, bagaimana bila ada masyarakat yang sudah terlanjur tertipu alias menjadi korban? Kiki, sapaan akrab Friderica memberikan tipsnya. Hal pertama katanya, Segera kumpulkan bukti transfer dan percakapan atau info lain yang terdapat di media komunikasi untuk bahan penelusuran rekam jejak digital.

"Lalu, segera hubungi Aparat Penegak Hukum (polisi) untuk melaporkan dan mempercepat pelacakan pelaku," tambah Kiki.

Kemudian, lanjutnya, nomor kontak entitas, pengurus, dan pelaku, beserta nomor rekening bank yang menjadi tujuan transfer dana juga menjadi bahan bukti.

Menurut Kiki, untuk menghindari berbagai macam penipuan, masyarakat disarankan untuk mengecek legalitas melalui otoritas terkait untuk memastikan izin kegiatan usaha yang dimiliki dengan menghubungi Lembaga/instansi terkait, misal ke Kemendag, BI, OJK, atau SWI.

Selanjutnya, cermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang diterima melalui kanal resmi (call center/website/sosial media resmi) penyelenggara layanan keuangan anda. Baca Juga: 8.428 Pengaduan Masuk ke Meja OJK, Apa Saja yang Dilaporkan?

"Apabila informasi tersebut menawarkan agar beralih ke jaringan pribadi, maka segera diabaikan saja. Apabila penawaran tersebut disertai dengan instruksi untuk melaksanakan tugas yang disertai dengan imbal balik berupa bonus yang tidak wajar atau disertai permintaan untuk melakukan transfer dana agar dalam rangka mendapatkan atau memperbesar bonus, penawaran tersebut segera diabaikan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: