Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Potensi Besar, Kementerian BUMN: Industri Asuransi Kudu Berbenah

Punya Potensi Besar, Kementerian BUMN: Industri Asuransi Kudu Berbenah Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian BUMN menyatakan potensi bisnis asuransi di Indonesia masih sangat besar. Oleh karena itu, untuk menggarap potensi tersebut, Kementerian BUMN meminta pelaku industri dan regulator terkait untuk berbenah diri. 

Hal ini karena banyak akar permasalahan yang terjadi di industri asuransi, seperti banyaknya berguguran perusahaan asuransi, gagal bayar klaim, dan sengketa antara perusahaan asuransi dengan nasabah, dan sebagainya.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, rendahnya literasi asuransi menjadi salah satu akar permasalahan di industri asuransi. OJK mencatat, tingkat literasi asuransi baru berada diangka 19,4% di 2019. Baca Juga: Majukan Industri Asuransi, AAJI Inisiasi Transformasi Brand

"Memang kami melihat industri asuransi industri yg kompleks karena produk asuransi bukan produk yang mudah dipahami nasabah. Beda dengan perbankan seperti deposito, tabungab yg relatif mudah untuk mendapatkan literasi. Sehingga memang literasinya harus lebih dalam lagi karena yang jadi permasalahan utama kalau nasabah tidak memahami apa yang mereka beli disitulah terjadi akar masalahnya," ujar Kartika Wirjoatmodjo saat FGD dengan MPR baru-baru ini.

Selain literasi produk asuransi yang rendah, dia menilai, masyarakat juga tidak paham untuk mengukur tingkat kesehatan perusahaan asuransi. Menurut Tiko, sapaan akrab Kartika, kemampuan kita untuk bisa membaca kesehatan perusahaan asuransi sangat tergantung transparansi dan akuntansi dari pengawas dalam hal ini OJK.

"Jadi literasi kesehatan asuransi juga penting. Kalau bank relatif lebih mudah dilihat kesehatannya. Tapi asuransi sulit dipahami mana yang sehat dan yang tidak sehat karena tidak ada parameter mudah untuk mlihat ksehatan itu. Memang ada RBC tapi itu sangat gelondongan, jadi tidak melihat kekuatan asuransi secara detail mulai dari aset, liability, manajemennya, kelayakan investasinya. Disitu mulai muncul permasalahan karena nasabah yang membeli produk asuransi tanpa memahami produk itu dan kesehatan perusahaan itu juga," jelas Tiko.

Lebih lanjut, industri ini juga mengalami misselling karena asuransi diposisikan sebagai investasi. Lebih dari 90% portofolio asuransi jwa sifatnya adalah investasi, bukan sebagai proteksi. Baca Juga: Bamsoet: Perusahaan Asuransi Harus Mampu Majukan Kesejahteraan Umum dan Beri Jaminan Sosial

Kemudian, low barrier to entry yang menyebabkan kompetisi yang tidak sehat, belum diterapkannya standar global (akuntansi dan manajemen risiko) sebagai acuan baku, tingkat pengawasan yang belum sematang pengawasan perbankan, dan tingkat kompetensi teknis (actuary, underwriting ALM, manajemen risiko) yang belum merata, juga menjadi permasalahan sendiri di industri asuransi.

"Kami saat membedah Jiwasraya kami kaget sekali karena muncul produk-produk manfaat pasti yang mempunyai guaranteed return 14%, 12%. Itu tidak akan bisa tercapai, dan nilai tunainya tergerus terus karena selisih antara nilai tunai dan future klaim makin mengecil," sebut Tiko.

Makanya lanjut Tiko, perlu ada reformasi pengaturan dan pengawasan di industri asuransi. Bahkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga meminta hal tersebut. Hal ini wajar mengingat pengaturan dan pengawasan industri asuransi tertinggal jauh dengan industri perbankan yang lebih ketat dan transparan.

"Saat pengaturan dan pengawasan perbankan bergerak cepat, nah di asuransi memang secara global standard tidak terjadi perubahan signifikan. Transparansi dan penyajian kesehatan asuransi tidak setransparan dan predictable perbankan," pungkasnya.

Oleh sebab itu, dia mengungkapkan, pelaku industri sebelum berjualan harus memperhatikan strategi produk dan jenis produk, manajemen risiko, persaingan harga yang sehat dan pengembangan SDM.

"Harga yang ada saat ini didrive oleh persaingan bukan aktuaria yang sehat. Regulator harus memanage market healthyness, market competition, kalau sudah di luar kewajaran harus ada tindakan regulator. Kalau ada perubahan UU mesti dimasukkan ini komponen market competition," papar Tiko.

Untuk merespon berbagai permasalahan tersebut, Kementerian BUMN membentuk holding asuransi dan penjaminan yakni Indonesia Financial Group (IFG) yang beranggotakan PT Jasa Raharja, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa dan PT Graha Niaga Tata Utama.

Tiko menuturkan, pembentukan model bisnis IFG berkaca pada asuransi asing dimana mereka melakukan dua lapis atau layer governance guna memenuhi check and balance. "nah kami mendesain dari awal bahwa kewenangan holding cukup dalam. Produk pricing, manajemen risiko, aset, dan liabilitas juga dimonitor oleh holding. ada double check seperti asuransi asing," tukasnya.

Indikasi awal menunjukkan perubahan yang positif pada anggota holding asuransi dan penjaminan. Sebut saja review atas praktik akuntasi dan aktuaria menunjukan kekurangan pencadangan teknis yang signifikan terutama pada line of business asuransi kredit. 

"Kemudian Re-alignment fokus bisnis mengurangi persaingan yang tidak sehat antar anggota holding. Dan transformasi bisnis model termasuk eliminasi pihak ketiga terhadap bisnis kumpulan yang recurring meningkatkan profitabilitas perusahaan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: