Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengizinkan eks pelaku pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, tampil di televisi untuk kepentingan edukasi. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal, menilai keputusan tersebut aneh.
"Keputusan KPI yang membolehkan mantan napi kasus pencabulan untuk tampil di TV dalam acara edukasi tentang bahaya predator tentu merupakan keputusan yang aneh dan berkesan tidak memihak kepada korban kasus pencabulan," kata Iqbal dilansir Republika.co.id, Sabtu (11/9).
Baca Juga: Kelewat Gondok! Satire Ernest Prakasa ke KPI: Komisi Pelecehan Indonesia
Menurut Iqbal, bagaimana mungkin seorang mantan pelaku kasus pencabulan bisa menjelaskan tentang bahaya predator, sementara dia pernah menjadi pelakunya. Selain itu, kasus pencabulan, asusila atau kasus pelecehan, dan kekerasan seksual merupakan kasus yang dapat membuat korban mengalami trauma psikologis.
"Apalagi jika para korban dapat melihat pelaku tersebut di media televisi berbicara edukasi tentang bahaya predator atau bahaya tentang kekerasan dan pelecehan seksual, yang mana tentunya ini akan memunculkan kembali ingatan bahwa dia pernah menjadi korban kejahatan pelaku," ujarnya.
Politisi PPP itu meminta KPI mengevaluasi kembali keputusan yang membolehkan penyanyi dangdut itu tampil di TV untuk acara edukasi tentang bahaya predator.
KPI seharusnya meminta kepada Saipul Jamil untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat bahwa dia menyesali perbuatannya dan juga meminta maaf karena merayakan kebebasannya secara berlebihan. "Karena perayaan kebebasan tersebut dapat melukai perasaan korbannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPI Agung dalam Podcast Deddy Corbuzier mengatakan, Saipul Jamil mendapatkan izin tampil di televisi hanya untuk program khusus seperti memberikan edukasi.
"Kita mengecam glorifikasinya, tidak boleh. Dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi. Misalnya, dia hadir seperti bahaya predator," kata Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum