Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Pelototin Saham SUPR, yang Bergerak Liar Sejak Mau Dibeli Perusahaan Menara Milik Grup Djarum

Bursa Pelototin Saham SUPR, yang Bergerak Liar Sejak Mau Dibeli Perusahaan Menara Milik Grup Djarum Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan menara milik Grup Djarum, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui anak usahanya PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) telah menyatakan diri akan membeli 90% saham yang ada diPT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

Nampaknya hal tersebut berdampak terhadap harga saham SUPR. Pasalnya, sejak TOWR buka suara akan membeli SUPR padda 6 September 2021 lalu, harga saham SUPR telah melesat 52,38% atau 4.400 poin dari Rp8.400 per saham menjadi Rp12.800 pada perdagangan hari ini Rabu 15 September 2021.

Kondisi tersebut membuat, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memantau pergerakan saham SUPR karena telah terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Baca Juga: Perusahaan Menara Milik Djarum Group Bakal Beli 90% Saham SUPR

“Pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Ia mengungkapkan bahwa informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 10 September 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham SUPR perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," jelas Lidia. 

Baca Juga: Saham Jagoan Yusuf Mansur Digembok Bursa Setelah Meroket Ratusan Persen

Pihak Bursa mengimbau para investor untuk memperhatikan jawaban SUPR atas permintaan konfirmasi bursa.

Selain itu, investor juga disarankan mencermati kinerja perusahaan dalam setiap keterbukaan informasi dan dihimbau untuk mengkaji kembali corporate action perusahaan tercatat apabila belum mendapat persetujuan RUPS.

"BEI juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi,"imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: