Belum genap setahun kepemimpinan Walikota Depok Moh. Idris dan Walikota Depok Imam Budi Hartono memimpin Kota Depok, pasangan ini berhasil merealisasikan janji kampanye dengan meluncurkan program Kartu Depok Sejahtera (KDS).
KDS diluncurkan guna membantu warga Depok yang kurang mampu secara ekonomi, terlebih yang terimbas dari pandemi berkepanjangan yang saat ini sedang melanda Indonesia. Menariknya, KDS akan menjadi kartu pertama yang mampu mengintegrasikan beragam layanan bantuan bagi warga Depok yang kurang mampu di Kota Depok.
“KDS adalah kartu yang disiapkan untuk membantu warga yang kurang mampu secara ekonomi, khususnya bagi warga miskin yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Depok,” ujar Walikota Depok Mohammad Idris, di Aula Teratai, Gedung Balaikota Depok, Rabu (15/9/2021). Baca Juga: Perlu Diingat Anies Pernah jadi Juru Kampenye Jokowi
Baca Juga: Bukan Ledakan Apalagi Aksi Terorisme, Ternyata Ini yang Terjadi di Mal Margo City Depok
Idris mengatakan, KDS akan mengintegrasikan 7 layanan manfaat, di antaranya Pelayanan Kesehatan Gratis melalui PBI-APBD Depok, Bantuan Pendidikan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi, Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan Bantuan Santunan Kematian (Sankem). Juga ada Bantuan Ketersediaan Pangan bagi lansia dan disabilitas, Pelatihan Keterampilan, Bantuan Usaha dan Penyaluran Kerja.
Dengan terintegrasinya berbagai layanan bagi warga kurang mampu di Kota Depok melalui KDS, maka penerima manfaat tidak perlu lagi memiliki banyak kartu untuk dapat mengakses berbagai bantuan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Depok, selain itu juga Kartu KDS tesebut berfungsi sebagai kartu ATM yang dapat digunakan untuk menerima berbagai bantuan.
“Pada era pendemi ini tentunya banyak masyarakat yang tadinya tidak terdaftar sebagai warga miskin Kota Depok pada DTKS, namun karena keadaan ekonomi yang sekarang tidak menentu akhirnya jatuh miskin, nah untuk itu kedepannya kita akan fasilitasi dengan membuat website dan aplikasi untuk pengajuan bantuan sosial, tentunya akan melalui proses verifikasi sehingga penerima manfaat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: