Seperti diketahui, Rocky Gerung akhirnya meminta tolong dan mengadu kepada pemerintah terkait kepemilikin tanahnya di Bojong Koneng, Bogor.
Rocky Gerung mengadu kepada pemerintah dan aduan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Haris Azhar, lewat surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Menurut Haris Azhar, Sentul City meminta Rocky Gerung untuk mengosongkan rumahnya atau berhadapan dengan hukum pidana.
Baca Juga: Pedas Banget Omongan Ferdinand, Rocky Gerung Dkk Pasang Kuping Baik-baik!
Padahal, menurut Haris Azhar, Rocky Gerung adalah pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Karena itu, pihaknya pun menolak keras untuk meninggalkan kediamannya seperti yang diminta oleh Sentul City lewat somasi.
“Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk," tulis Haris Azhar dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: