Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Nasib Pegawai KPK, Pakar: Presiden Punya Kesempatan Tunjukan Komitmennya pada Aspirasi Publik

Soal Nasib Pegawai KPK, Pakar: Presiden Punya Kesempatan Tunjukan Komitmennya pada Aspirasi Publik Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo

Terkait keterbukaan informasi publik, tiga pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam proses alih status pegawai KPK, yakni Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah dan Iguh Sipurba tercatat menempuh gugatan keterbukaan informasi TWK KPK kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Para pegawai KPK telah mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan Undang-Undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," ujar Hotman di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Dalam sidang perdana Komisi Informasi, Ketua Majelis Komisioner KIP, Gede Narayana menyebutkan, gugatan yang diajukan tiga pegawai KPK tersebut berupa:

(1) landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK; (2) landasan hukum penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK; (3) nama dan sertifikat asesor atau pewawancara serta lembaga atau institusi asal asesor atau pewawancara; (4) kertas kerja asesor atau pewawancara; (5) berita acara penentuan lulus dan tak lulus oleh asesor; dan (6) hasil asesmen TWK.

Gugatan yang dilayangkan Hotman dan kawan-kawan, sebenarnya sudah sesuai jalur hukum yang tersedia. Namun, pesimistis bahwa lembaga KIP dapat menjadi solusi bagi masalah TWK KPK tetap ada.

Bahkan, rekomendasi dari lembaga Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi pun tak bertaring bagi pimpinan KPK.

Penyidik senior nonaktif KPK, Novel Baswedan bahkan menyebutkan bahwa pegawai nonaktif KPK ditawari untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya tidak lagi menggugat keputusan hasil assessmen menjadi ASN KPK.

Menurut Novel, tawaran itu merupakan bentuk penghinaan. "Kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekedar bekerja," kata Novel, Selasa (14/9/2021).

Dia pun menilai, perbuatan tersebut merupakan langkah sewenang-wenang. Hal ini dinilai semakin nyata untuk menyingkirkan pegawai KPK berintegritas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: