Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Setelah Bea Cukai, KPK Bisa 'Sikat' Kasus Suap Impor di Dua Instansi Besar Ini

Setelah Bea Cukai, KPK Bisa 'Sikat' Kasus Suap Impor di Dua Instansi Besar Ini Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah Bea Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW ke pihak-pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan perkara tersebut sangat bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Terkait dengan peluang pengembangannya, nanti kami lihat pihak-pihak mana saja yang kemudian memang cukup bukti melakukan penerimaan terkait dengan suap importasi barang ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026) dikutip dari ANTARA.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa KPK belum menutup penyidikan pada lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semata. Lembaga antirasuah itu masih membuka kemungkinan menjerat pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari praktik pengaturan impor barang.

Budi menjelaskan, peluang pengembangan kasus masih terbuka karena penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), hingga kini masih berlangsung dan belum memasuki tahap pelimpahan ke penuntutan atau tahap II.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga terus mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan perkara yang menjerat pihak pemberi suap dari PT Blueray Cargo.

Menurut Budi, analisis terhadap fakta-fakta persidangan menjadi bagian penting untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skema suap pengaturan impor barang.

“Dengan demikian, dalam proses hukum yang dijalani oleh KPK ini bisa secara tuntas mengungkap pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini, dan juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, serta pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Dalam proses persidangan yang dimulai pada Mei 2026, sejumlah fakta baru muncul. Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dari Blueray Cargo.

Jaksa menyebut Djaka Budi bersama sejumlah pejabat Bea Cukai pernah menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah John Field.

Baca Juga: Sektor Ini Rawan Korupsi, KPK Peringatkan Pemerintah Daerah Sherly Tjoanda

Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, JPU KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Djaka Budi Utama sebesar 213.600 dolar Singapura. Sementara dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.

Pada sidang yang sama, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andri yang memuat keterangan mengenai dugaan aliran dana ke luar lingkungan Bea Cukai. Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa John Field menugaskan Andri untuk menyerahkan sejumlah uang kepada seorang deputi dan seorang direktur di BPOM, serta empat pejabat di Kemendag.

Munculnya keterangan mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat BPOM dan Kemendag itulah yang kini menjadi salah satu pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, kasus suap impor yang berawal dari OTT di Bea Cukai berpotensi melebar ke instansi lain yang terkait dengan proses perizinan dan pengawasan impor barang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat