Sepuluh bulan setelah diterbitkannya Undang-Undang (UU) CiptaKerja, dampak positifnya pada kemudahan berusaha di Indonesia mulai terlihat, khususnya pada kategori memulai usaha atau starting a business, demikian Laporan Economic Freedom of the World (EFW) Report 2021 menunjukkan Laporan tersebut memperlihatkan perbaikan peringkat Indonesia pada kategori memulai usaha, yaitu menjadi 9,54 dari 9,0 di tahun sebelumnya.
Peningkatan nilai dalam kategori starting a business di laporan EFW 2021 mengukur beberapa hal, yaitu waktu dan uang yang dikeluarkan untuk mengurus perizinan sebuah perseroan terbatas (PT) serta modal minimal yang harus dikeluarkan untuk mendirikan suatu PT.
Baca Juga: CIPS: Indonesia Butuh Pemulihan Ekonomi Lewat Kebijakan FDI Hingga Perdagangan Bebas
“Perbaikan peringkat pada kategori ini menunjukkan adanya respons pemerintah pada kebutuhan dunia usaha. Kemudahan pada memulai usaha diharapkan dapat meningkatkan kewirausahaan dan perkembangan UMKM,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu.
Ia memaparkan, perizinan berusaha diselenggarakan dengan berbasis risiko pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Usaha dengan risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah rendah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri.
Risiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Pemerintah sedangkan risiko tinggi membutuhkan NIB dan izin usaha. Terkait dengan modal minimal pendirian (PT) UU Cipa Kerja mengubah ketentuan UU Perseroan Terbatas dengan menghapus ketentuan modal minimal Rp 50 juta dan menyerahkannya kepada keputusan pendiri perseroan.
UU Cipta Kerja juga menetapkan bahwa pendirian PT yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil dapat dilakukan oleh satu orang, artinya PT dengan omset kurang dari Rp50 miliar per tahun dapat dimiliki perorangan.
UU Cipta kerja juga menghapuskan Wajib Daftar Perusahaan perizinan di bidang lingkungan. Usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
“Akan tetapi, perbaikan dalam hal kemudahan berusaha harus dibarengi dengan reformasi peradilan. Laporan yang sama menunjukkan bahwa upaya hukum dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian (legal enforcement of contract) di Indonesia masih rendah dan hanya mampu meraih nilai 4,3,” imbuhnya.
Indikator yang digunakan untuk menilai kategori ini adalah waktu dan biaya yang diperlukan bagi seseorang untuk menuntut contractual rights yang dimilikinya melalui sistem peradilan di Indonesia. Nilai yang masih merah menunjukkan bahwa berperkara di pengadilan di Indonesia kerap diasosiasikan dengan biaya yang mahal dan waktu yang lama.
Menurut Thomas, Economic Freedom of the World (EFW) Report adalah indikator penting mengingat tingkat kebebasan ekonomi dapat mengarah pada peningkatan di bidang-bidang sosial dan ekonomi lainnya. Beberapa studi menemukan bahwa tingkat economic freedom di suatu negara berkorelasi secara positif dengan pertumbuhan ekonomi dan resiliensi dalam menghadapi krisis ekonomi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq