Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Peran Krusial, OJK Lakukan 7 Prioritas Program Pengembangan UMKM

Punya Peran Krusial, OJK Lakukan 7 Prioritas Program Pengembangan UMKM Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimbah Santoso mengungkapkan keberadaan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 57,24 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMK setidaknya sebanyak 90,99 persen dari total pelaku usaha atau setara 64 juta pelaku usaha berasal dari UMKM dengan serapan tenaga kerja sebesar 117 juta orang atau 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.

“Besarnya peran UMKM, OJK mengeluarkan kebijakan agar UMKM bertahan di pandemi melalui PUJK 48 yang kita perpanjang juga sekarang ini hingga 2023 kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal kredit sebesar Rp 332 triliun dan saat ini menurun hingga 3,8 juta debitur dengan nominal Rp 285 triliun,” ujarnya dalam Webinar Digitalisasi Pembiayaan UMKM, Sabtu (18/9/2021). Baca Juga: OJK Dukung Program Digital Kredit UMKM yang Digagas Himbara

Wimbah menerangkan berdasarkan terjadinya penurunan jumlah debitur tersebut, ia menyebut kondisi UMKM saat ini tengah membaik dengan didukung sejumlah kebijakan seperti pemberian suku bunga dan penjaminan UMKM. Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan 6 kebijakan program prioritas pengembangan UMKM.

Pertama, OJK terus mendorong perluasan akses keuangan melalui pembentukan skema klaster yang sudah berjalan seperti Kartu Petani Berjaya seperti yang sudah dilakukan di Lampung, Malang, dan kur klaster lainnya.

“Kami mengidentifikasi sebanyak 186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai sektor ekonomi pertanian, perikanan, peternakan, dan juga mining yang juga sektor sasaran KUR khusus serta kegiatan lain usaha lain termasuk pakaian, kerajinan, dan kuliner,” katanya.

Kedua, mengembangan usaha mikro yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM yang disertai dengan pendampingan. Data per September 2021 setidaknya telah berdiri 61 usaha yang telah dirasakan manfaatanya oleh 47,6 ribu jumlah nasabah  dengan jumlah pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 72 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.

Ketiga, OJK membuka akses pembiayaan UMKM melalui pendekatan P2P Lending dan securities crownfunding untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum terbiasa untuk masuk ke pembiayaan.

“Hadirnya fintech tersebut diharapkan akan menjadi alternatif sumber pendanaan yang mudah, cepat, dan terjangkau khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan,” paparnya. Baca Juga: Jaga Pemulihan Ekonomi, OJK Resmi Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Keempat, OJK telah membangun platform UMKMmu sebagai pemasaran produk UMKM melalui platform e commerce yang dibentuk secara khusus yang  sifatnya non komersial disebut platform UMKM.

Tidak hanya sebagai tempat untuk memasarkan produk UMKM dari seluruh daerah. Platform UMKMMU juga akan menjadi media meningkatkan literasi digital pelaku UMKM untuk meningkatkan jumlah UMKM yang masuk dalam platform e-commerce dan juga pembinaan melalui ekosistem bukan hanya penjualan tapi juga pembiayaan digital.

“Kita punya database sektoral daerah yang mana yang kita bina dan membuat kampus UMKMMU secara virtual. Saat ini terdapat 1.125 UMKM dengan 1412 kurasi produk unggulan di platform ini,” terangnya.

Kelima, OJK melakukan kerja sama dengan pemangku kebijakan daerah melalui platform Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk perluasan inklusi keuangan masyarakat di daerah agar lebih cepat mendapatkan akses keuangan, paham produk dan resikonya, hingga pembiayaan yang murah dan masuk dalam ekosistem di atas. Hingga per 15 September 2021, setidaknya  telah dibentuk 289 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD provinsi dan 255 TPAKD tingkat kabupaten/kota.

Keenam, memperluas program kredit pembiayaan melawan rentenir yang diberikan lembaga jasa keuangan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan yang diberikan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, dan berbayar rendah untuk mengurangi ketergantungan para pemodal yang bersifat menjerat yaitu rentenir atau pemodal ilegal.

Hingga Triwulan II 2021 terdapat 50 TPAKD dengan 54 skema program yang mengimplementasikan penyaluran kepada 104.645 debitur dengan total nominal penyaluran sebesar 966,58 miliar.

Ketujuh, OJK mengimplementasikan program kerja business matching di kantor regional untuk mempertemukan UMKM dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.

“Pada tahun 2020 realisasi implementasi program business matching mencapai Rp 1,38 triliun dengan 90 kegiatan pada 2021 dilakukan 28 kegiatan business matching dengan nilai Rp 28 miliar,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: