- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Butuh Tambahan Modal, Techno9 Indonesia (NINE) Mau Right Issue 2,15 Miliar Saham

PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) I atau right issue. Manajemen NINE dalam keterbukaan informasi BEI pada Senin (17/3), menyatakan bahwa Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.157.000.000 atau mewakili sebanyak-banyaknya 100% yang nilai nominalnya sebesar Rp10 setiap saham yang berasal dari portepel.
Aksi ini bertujuan untuk memperkuat modal kerja Perseroan. Alhasil, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan operasional yang sedang berjalan serta mendukung pengembangan usaha guna meningkatkan kinerja dan pertumbuhan Perseroan.
Baca Juga: Pendapatan Sempat Merosot Drastis, Techno9 Indonesia (NINE) Ungkap Penyebabnya
"Apabila sebagian atau seluruh dana sisa hasil PMHETD I ini digunakan untuk transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang mengandung benturan kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, sebagaimana relevan," ujar manajemen.
Manajemen mengingatkan, bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk melakukan pembelian saham baru sesuai dengan HMETD yang dimilikinya, maka akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi).
Baca Juga: Manajemen Jelaskan Rencana Akuisisi Techno9 Indonesia (NINE) oleh Investor Singapura
Demi melancarkan aksi korporasi ini, NINE akan meminta persetujuan para pemegang saham Perseroan terkait rencana PMHMETD I dalam RUPSLB yang dijadwalkan akan digelar pada 30 April 2025 mendatang.
"Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, Perseroan akan segera mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan memastikan bahwa rentang waktu antara persetujuan RUPSLB hingga efektifnya pernyataan pendaftaran tidak akan melebihi 12 (dua belas) bulan," terang manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement