Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wagub DKI Sebut Anies Baswedan Bakal Hadir di KPK Terkait Korupsi, Nama Habib Rizieq Diseret...

Wagub DKI Sebut Anies Baswedan Bakal Hadir di KPK Terkait Korupsi, Nama Habib Rizieq Diseret... Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan Anies Baswedan akan hadir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi lahan Munjul.

"Yang pasti kami pimpinan eksekutif maupun legislatif akan patuh dan taat pada ketentuan aturan hukum yang berlaku," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (20/9).

Baca Juga: Mantan Orang Demokrat Kritik Anies Baswedan Habis-habisan, Seret Nama Ahok: Memalukan!

Menurut Riza, dalam kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di mana Anies Baswedan datang atas pemanggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

"Pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq dipanggil, kami taat ya. Kami datang memberi klarifikasi jika memang diperlukan," katanya.

Riza Patria meyakini kalau Anies Baswedan, Edi Prasetio Marsudi, dan M. Taufik tidak terlibat dalam kasus ini.

"Prinsipnya kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK terkait kasus tanah," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Jurubicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

"Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," tandas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar akibat kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: