Nurkholis Hidayat, pengacara aktivis Haris Azhar dan peneliti KontraS Fatia Maulida mengatakan Luhut yang merupakan pejabat publik yang seharusnya menjawab kritik masyarakat dengan klarifikasi, bukan malah mengkriminalisasi aktivis.
"Upaya hukum baik perdata atau pidana, bagi kami itu pelecehan terhadap hukum,," kata Nurkholis menanggapi laporan LBP.
Lebih lanjut, Nurkholis menyebut pihak LBP belum memberi klarifikasi, jawaban, data-data dan hasil kajian pembanding yang diminta oleh pihak Haris Azhar. LBP hanya melayangkan somasi sebanyak tiga kali, kemudian laporan ke kepolisian.
Oleh karena itu, Haris belum berniat meminta maaf atau mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi wawancara bersama Fatia yang disiarkan di media sosial Youtube.
Sementara, dalam sesi jumpa pers yang sama, penasihat hukum Fatia, Asfinawati, mengingatkan pernyataan Koordinator KontraS ditujukan pada LBP sebagai pejabat publik, bukan pribadi.
"Kita harus berterima kasih pada Fatia dan Haris Azhar, karena menyuarakan kepentingan publik," kata Asfinawati, yang saat ini aktif sebagai Ketua YLBHI.
Menurut Asfinawati, publik punya kepentingan untuk mengawasi para pejabat agar mereka tidak terjebak dalam konflik kepentingan dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
"Harusnya, yang mengawasi Pemerintah itu masyarakat. Ini terbalik, Pemerintah mengawasi rakyat, bahkan mengkriminalisasi rakyat. Itu ciri-ciri pemerintah otoriter, karena pemerintah mengawasi rakyat." kata Asfinawati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat