Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantu Demokrat Moeldoko, Pasukan AHY Siap Ngelawan Yusril, PBB Ikut Diseret-seret

Bantu Demokrat Moeldoko, Pasukan AHY Siap Ngelawan Yusril, PBB Ikut Diseret-seret Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief menyebut jika penasihat hukum kubu Demokrat Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra tengah membangun fiksi.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dalam guguatan baru ke Mahkamah Agung (MA). Baca Juga: Andi Arief Komentari Pakaian Adat Jokowi, Reaksi Warga: "Lu Hidupnya Ribet Amat Bro"

Dalam gugatan tersebut, Yusril akan melakukan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Yusril, pihaknya sudah mendapat persetujuan dari empat orang bekas kader Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko. Baca Juga: Dikatain Gila oleh Andi Arief, Ruhut Balas Telak: Demokrat Udah Nyungsep

Karena hal tersebut, Andi Arief pun menyebut bahwa apa yang dilakukan Yusril bukan merupakan terobosan hukum. 

“Bukan terobosan hukum, tetapi Prof @Yusrilihza_Mhd sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara,” citnya, dalam akun Twitternya, @Andiarief__, Kamis (23/9/2021) malam.

Namun demikian, pihaknya memastikan akan siap melawan gugatan uji formil yang dimaksud.

“Dalam waktu dekat tim hukum Partai Demokrat akan menjawab dan siap menghadapi,” tegasnya.

Sambung dia, pihaknya mengaku sudah mempelajari AD/ART Partai Bulan Bintang (PBB).

“Tanpa persetujuan Majelis Dewan Partai, maka tidak ada muktamar, Muktamar Luar biasa. Oligarki?” tanya dia.

Lanjutnya, ia pun mempertanyakan pernyataan Yusri yang menyebut kekosongan hukum menilai AD/ART.

“Menurut AD/ART PBB disebut bahwa mahkamah partai adalah penafsir terakhir konstitusi partai. Lalu yang kosong apa ya?” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: