Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi itu juga menghadirkan Azis Syamsuddin dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.
Baca Juga: Sebelum Mampir ke Gedung KPK, Firli Bahuri Pastikan Azis Syamsuddin Negatif Covid-19
Azis terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dan tangannya juga diborgol.
Azis tidak mengucap sepatah kata pun, saat menuju ruang konferensi pers.
Tak ada lambaian tangan, bahkan ketika Azis turun dari lantai dua menuju ruang konferensi pers.
Posisi Azis menghadap ke dinding.
Tepat di belakangnya, duduk Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Direktur Penyidikan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
“AZ wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri.
Mantan kepala Baharkam Polri itu mengatakan Azis ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani lembaga antikorupsi itu di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Dalam kesempatan itu, Firli juga menegaskan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap Azis.
Firli menjelaskan Azis ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021,” ungkap Firli.
Seperti diketahui, Azis dijemput paksa tim KPK pada Jumat (24/9) malam dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Pria kelahiran 31 Juli 1970 itu langsung dibawa tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Mengenakan batik lengan panjang, Azis tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB.
Langkah penjemputan paksa itu dilakukan setelah Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto