Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mas Anies, Jangan Dag-Dig-Dug Ya! Interpelasi Sudah Disetujui, Besok Diparipurnakan

Mas Anies, Jangan Dag-Dig-Dug Ya! Interpelasi Sudah Disetujui, Besok Diparipurnakan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi. Sementara, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.

Baca Juga: Kali Ini, Rizal Ramli Pro-Jokowi: Sikat Mas! Rakyat Akan Bahagia Banget

“Ada usulan dari dua fraksi, karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui," tandas Prasetyo.

Adapun fraksi yang menolak interpelasi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: