Pemerintah Desa harus menjamin keterbukaan informasi bagi setiap warga desa. Prinsip keterbukaan ini menjamin hak warga desa untuk aktif mengontrol jalannya pembangunan desa.
“Keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar clean and good governance. Keterbukaan informasi menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, saat menghadiri Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9/2021).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian apresiasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa Terbaik se-Indonesia. Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Informasi Gede Narayana. Selain itu juga hadir Sekjen Kemendesa PDTT Taufik Madjid.
Pria yang juga kerap disapa Gus Menteri ini mengatakan perlu kolaborasi antar banyak pihak, termasuk partisipasi aktif warga, dalam pembangunan desa. Untuk itulah, diperlukan keterbukaan pemerintah, termasuk pemerintah desa, terkait kebutuhan pembangunan, aktivitas pembangunan, dan hasil pembangunan.
"Dengan keterbukaan, melalui responsibilitas perangkat desa, saya meyakini, 74.961 desa di Indonesia akan mengantarkan Indonesia pada pintu gerbang kemajuan," katanya.
Gus Menteri menegaskan prinsip keterbukaan informasi juga dilakukan di level Kemendesa PDTT. Untuk menjamin keterbukaan informasi tersebut, Kemendes PDTT menyediakan Call Center yang melayani kebutuhan masyarakat, melalui surat, email, maupun telepon langsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat