Meskipun diketahui, Jokowi sempat menyatakan, proses alih status pegawai KPK melalui TWK menjadi ASN, tidak boleh merugikan para karyawan, namun belakangan pimpinan lembaga antikorupsi tetap mendepak 57 pegawainya.
Padahal saat persoalan itu mencuat dalam empat bulan terakhir, banyak pihak yang mengingatkan presiden, mulai dari Guru Besar berbagai universitas, aktivis antikorupsi, hingga koalasi masyarakat sipil.
"Ini sekaligus mengingatkan masyarakat terhadap keberpihakan Presiden dalam isu pemberantasan korupsi yang seringkali hanya dituangkan dalam dokumen politik tanpa adanya realisasi konkret," tegas Kurnia.
Untuk diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, mulai dari ICW, Amnesty Internasional Indonesia, YLBHI, dan berbagai lembaga lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: