Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril Bantah Minta Rp100 M ke Kubu AHY, Tanggapannya Santai, tapi Dalam Banget: Selama Ini Saya ...

Yusril Bantah Minta Rp100 M ke Kubu AHY, Tanggapannya Santai, tapi Dalam Banget: Selama Ini Saya ... Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membantah tudingan elite Partai Demokrat yang menyebut dirinya menyodorkan tawaran menjadi pengacara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan bayaran Rp100 miliar.

Yusril menegaskan, sebagai advokat dia tak pernah menawarkan diri untuk menajadi pengacara pihak tertentu, termasuk pada kubu AHY.

"Advokat itu pasif. Dia tidak boleh menawarkan jasa kepada orang lain. Selama ini saya tetap konsisten dengan hal itu," kata Yusril kepada wartawan, dilansir Populis.id, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Hal Mengejutkan terkait Demokrat, Seret Jokowi dan Moeldoko

Adapun isu Yusril menawarkan diri menjadi advokat kubu AHY dengan mahar fantastis itu pertama kali dibocorkan Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief,dia mengungkap, Partai Demokrat tak menyanggupi nominal yang diminta Yusril, dia kemudian berpindah haluan membela kubu Moeldoko.

Terkait alasannya mau menjadi kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Yusril menekankan seorang advokat bertindak secara profesional dengan mematuhi UU dan Kode Etik Advokat.

"Pengujian formil dan materil AD/ART partai ke MA merupakan suatu terobosan hukum," tutur Ketum PBB ini.

Bagi Yusril, partai adalah instrumen penting dalam menyelenggarakan negara dan membangun kehidupan yang demokratis.

Oleh sebab itu AD/ART parpol yang pembentukannya didasarkan atas kewenangan dan delegasi UU, tidak boleh menabrak UUD 45 dan UU.

"Kalau permohonan ini dikabulkan MA, saya kira akan banyak AD/ART parpol yang diuji ke MA. Karena itu ke depan, tidak akan ada lagi parpol-parpol yang bercorak oligarkis, nepotis dan monolitik. Semua partai harus demokratis. Kalau partai demokratis, maka negara juga akan demokratis," tegas Yusril.

Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Arief mempertanyakan sikap Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko.

Yusril Ihza Mahendra kini menjadi kuasa hukum sejumlah eks kader Partai Demokrat yang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat era kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ke Mahkamah Agung (MA).

Empat kader Demokrat yang mengajukan judicial review sebelumnya dipecat AHY lantaran mengikuti Kongres Luar Biasa PD di Sumut.Yusril sempat mengatakan dirinya mau menjadi kuasa hukum empat eks kader PD demi menciptakan demokrasi yang sehat.

Menurut Andi Arief, kepindahan Yusril Ihza Mahendra ke kubu kepala staf presiden itu lantaran Partai Demokrat di bawah komando AHY tidak mampu membayar kepada pengacara kondang itu sebesar Rp100 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Hal Mengejutkan terkait Demokrat, Seret Jokowi dan Moeldoko

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: