Olivia Nathania Sampai Minum Obat Ini saat Diperiksa Polisi
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ternyata mengonsumsi obat penenang saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) kemarin. Sehingga istri Rafly itu sempat mengantuk ketika ditanyai penyidik.
"Jadi dari awal dia datang sebenarnya lagi konsumsi obat dokter, obat psikiater jadi memang obat penenang," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Loh... Nia Daniaty Belum Dikabari Bahwa Anaknya Ditahan Polisi, Kok Bisa?
"Jadi kalau diajak ngomong kaya orang ngantuk-ngantuk gitu," tambahnya.
Melihat kondisi Oi sapaan akrab Olivia Nathania, pihak penyidik langsung membawanya ke bagian pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan keadaannya masih sadar, ia kembali menjalani pemeriksaan.
"Terus diperiksa di bawa ke dokter di kepolisian diperiksa ternyata Oi masih bisa lakukan pemeriksaan jadi gak ada masalah dan saya tanya lagi berulang-ulang jawaban masih normal sadar," terangnya.
Susanti Agustina menegaskan alasan Olivia Nathania mengonsumsi obat penenang murni untuk menenangkan diri lantaran khawatir akan diperiksa.
"Tapi konsumsi obat itu jadi penenangan gitu," tegasnya.
Olivia Nathania resmi ditahan polisi atas kasus bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Diperiksa selama 10 jam, dia keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20:20 WIB.
Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Putri Nia Daniaty Ditahan Selama...
Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar