Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan meminta pemerintah tegas terkait dengan perbedaan hasil survei yang dilakukan oleh surveyor. Karena hal ini menyangkut kepentingan banyak pihak yang tergantung dari hasil inspeksi surveyor.
"Mulai dari penjual, pembeli maupun pemerintah juga. Jadi kepresisian dan aktual data yang dilakukan oleh inspektor atur surveyor adalah hak yang mutlak," kata Mamit ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/9/2021).
Perselisihan perbedaan kandungan nikel oleh surveyor seharusnya tidak berlarut-larut, dan kejadiannya pun sudah berlangsung sejak tahun lalu. Pemerintah pun sudah tepat dengan menurunkan satuan tugas untuk menelusuri masalah ini.
Seperti diketahui, perbedaan sikap antara penambang dengan pemilik pabrik pemurnian (smelter) soal harga patokan mineral alias HPM nikel saat ini belum tuntas. Penambang kini menemui persoalan baru terkait kinerja penyurvei atau surveyor.
Sebagai pengetahuan, tidak semua semua pemegang SIUJS (Surat Ijin Usaha Jasa Survei) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan boleh memverifikasi nikel.
Menurut Mamit, apabila ada indikasi ketidakprofesionalan surveyor, pemerintah harus tegas menerapkan sanksi. Termasuk memasukkan ke dalam daftar hitam karena merugikan banyak pihak.
"Dampak buruk lainnya, adalah ketidakpercayaan international terhadap hasil inspeksi lokal. Hal ini akan menyebabkan terjadinya biaya tambahan," kata Mamit.
Sebagai pembanding, para pengusaha sebaiknya menyediakan surveyor lain di luar daftar pemerintah. Sehingga bisa saling mengoreksi satu sama lain. Pemerintah juga perlu mengevaluasi surveyor yang telah ditunjuk.
Pembentukan Satgas HPM Nikel, menurut Mamit sudah tepat. Tinggal bagaimana kinerja dan pengawasan mereka lebih ditingkatkan kembali. Kata dia, Satgas HPM ini harus berani terjun ke lapangan untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perbedaan antara sampel di titik bongkar dengan muat bisa disebabkan karena faktor cuaca, suhu, hujan dan faktor alam yang lain. Tapi, biasanya sudah ada batasan yang diterima karena faktor tersebut dan semua pihak harus sudah memahami," ucap Mamit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: